Program Pembebasan Pajak: Kabar Baik untuk Warga Jatim

JATIM, inimalangraya.com,– Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), bekerja sama dengan Polda Jatim, mengumumkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor. Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi warga Jawa Timur. Program ini akan berlangsung selama 1,5 bulan, dimulai dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Program pemutihan pajak ini mencakup beberapa kemudahan, antara lain pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi baik untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun BBNKB. Selain itu, pemilik kendaraan juga akan dibebaskan dari pembayaran denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL).
Tujuan Program
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol. Komarudin, menjelaskan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk meringankan beban masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak lagi terhambat oleh tunggakan pajak yang dapat mempengaruhi kesejahteraan ekonomi mereka.
Syarat Mengikuti Program
Syarat untuk mengikuti program ini tidak jauh berbeda dengan prosedur pengurusan normal. Pemohon diharuskan menyertakan dokumen seperti KTP asli atau fotokopi pemilik kendaraan yang masih berlaku, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan kuitansi pembelian (jika kendaraan bekas), surat pelepasan dan stempel, cek fisik kendaraan, surat kuasa jika dikuasakan, dan mengisi formulir yang diperlukan.
Karena program ini berlangsung terbatas selama 1,5 bulan, masyarakat diminta untuk memanfaatkannya sebaik mungkin dengan mengunjungi Kantor Samsat terdekat. Setelah tanggal 31 Agustus 2024, ketentuan dan tarif pajak kendaraan akan kembali normal seperti biasanya.
Informasi Tambahan
Informasi mengenai tarif PKB dapat diperoleh langsung melalui STNK atau dengan melakukan pengecekan online melalui laman resmi Bapenda Jatim dengan memasukkan nomor polisi dan nomor rangka kendaraan yang bersangkutan.
Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi warga Jawa Timur dalam hal keterbukaan dan kemudahan akses terhadap pengurusan pajak kendaraan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta kepatuhan yang lebih baik dari masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka.
Sumber: Instagram @humaspoldajatim
Comment