Bawaslu Buka Pendaftaran PTPS Pilkada 2024: Simak Jadwalnya!

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Sosialisasi pembukaan pendaftaran PTPS Kota Malang. Foto: Instagram bawaslukotamalang

Kota Malang, inimalangraya.com,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pendaftaran PTPS ini dibuka melalui Panwaslu Kecamatan di seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pendaftaran, persyaratan, dan tugas PTPS.

Jadwal Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Bawaslu telah merilis jadwal resmi pembentukan PTPS untuk Pilkada 2024. Berikut adalah tahapan penting yang perlu diperhatikan oleh calon pendaftar:

  • Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS: 9-11 September 2024
  • Pengumuman Pendaftaran: 12-28 September 2024
  • Pendaftaran dan Penerimaan Berkas: 12-28 September 2024
  • Pengumuman Lulus Administrasi: 11 Oktober 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon: 23 – 25 Oktober 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: 3-4 November 2024

Syarat Menjadi Pengawas TPS

Untuk menjadi PTPS, calon pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Di antaranya:

  • Warga negara Indonesia.
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
  • Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, negara kesatuan Republik Indonesia, BhinnekaTunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan KTP.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
  • Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka lima tahun.
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  • Selain itu, calon PTPS tidak boleh terlibat dalam partai politik atau menjadi bagian dari tim kampanye selama lima tahun terakhir.

Berkas Pendaftaran

Untuk Lokasi penerimaan berkas pengajuan pendaftaran dilakukan di masing-masing kantor sekretariat panwaslu kecamatan.

Berkas-berkas yang dibutuhkan antara lain:

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada panwaslu kecamatan. Klik di sini
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak dua lembar.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan /legalisir pejabat berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan berkas asli.
  • Daftar riwayat hidup. Klik di sini
  • Surat pernyataan bermeterai 10.000. Klik di sini

Sumber: Bawaslu Kota Malang

Tinggalkan Komentar