Pernyataan Sikap HMI Malang Atas Dugaan Pelecehan Seksual di RS

Kota Malang, inimalangraya.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Malang mengeluarkan pernyataan sikap terhadap tindakan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan institusi kesehatan di Kota Malang.
Pernyatan sikap ini ditujukan terhadap tindakan pelecehan seksual terkhusus yang dilakukan oleh terduga pelaku seorang dokter berinisial AYP yang bekerja di RS Persada Kota Malang.
Pernyataan sikap tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan moril kepada korban, menyatakan keberpihakan dalam melawan kebatilan, dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Hal ini dilakukan agar negara melakukan perbaikan dalam penegakan hukum maupun tindakan preventif terhadap pelecehan seksual sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Terduga pelaku dengan kapasitasnya menjadi dokter yang merupakan profesi yang mulia ternyata tidak memahami secara lengkap sumpah dari seorang dokter.
Ia menggunakan kewenangannya dalam melakukan diagnosis untuk melakukan kegiatan yang mengikuti nafsu semata.
Hal itu merupakan tindakan yang sangat tidak mencerminkan tugas seorang dokter yang memiliki orientasi kepada kesehatan dan kepentingan terbaik bagi pasien.
Tindakan ini semakin diperparah dengan penghapusan keberadaan yang bersangkutan di laman informasi dokter umum maupun media sosial pasca korban menceritakan perlakuan terduga pelaku.
Sampai dengan hari ini proses penyelidikan masih terus berlanjut, sudah sepatutnya RS Persada dengan reputasi yang baik bisa berpihak terhadap korban dengan ikut mendukung serta memastikan sesegera mungkin adanya transparansi di hadapan publik atas setiap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Masyarakat sudah muak atas tindakan nirempati dan amoral yang terjadi, mengingat setiap pihak wajib berpihak kepada korban dan keadilan.
Penasihat Hukum dari korban menyatakan bahwa seluruh korban dari terduga pelaku adalah enam orang dengan jumlah pelaporan dua orang yang sudah berani untuk melaporkan.
Untuk mendukung gerakan pencarian keadilan bagi korban, Ghenta Tiara Pramana Adji selaku Ketua Umum bersama dengan Evan Rayhan Revendy sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Kota Malang mewakili organisasi memberikan pernyataan sikap yang memuat 6 (enam) tuntutan sebagai berikut:
1. Menuntut RS Persada Kota Malang dan Pihak Kepolisian untuk menindak tegas dan transparan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AYP.
2. Menuntut Kemenkes RI turut serta mengawal dan mengawasi proses penegakan hukum atas tindakan tak bermoral yang dilakukan oleh AYP.
3. Menuntut KKI untuk segera mencabut STR dan SIP AYP sebagai langkah represif untuk mencegah kejadian serupa terjadi.
4. Mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di dalam ruang lingkup medis.
5. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam mengawasi dan mengawal proses penegakan hukum terhadap AYP.
6. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas dengan turut serta saling menjaga dan menyediakan ruang aman bagi perempuan yang terbebas dari segala bentuk ancaman kekerasan seksual di Kota Malang.
BACA JUGA