Polresta Malang Kota Benarkan Adanya Laporan TPPO, Tiga Saksi Telah Diperiksa

Kota Malang TPPO
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto (Ist)

Kota Malang, Inimalangraya.com – Polresta Malang Kota membenarkan adanya laporan terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami seorang ibu berinisial AP, warga Tlogomas, beberapa waktu lalu.

Laporan adanya TPPO tersebut dilakukan AP, lantaran buah hatinya berinisial R, telah diserahkan kepada seseorang yang tinggal di perumahan elit di Kota Malang oleh mantan suami AP saat dititipi R.

Kasi Humas, Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, laporan tersebut telah masuk pada bulan November 2024.  Kini tengah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

“Laporan itu telah masuk sejak November 2024 lalu, dan tiga orang saksi sudah diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/5/2025).

Menurut Yudi, Polresta Malang Kota saat ini masih mendalami perkara tersebut, dan rencananya akan kembali memanggil dua saksi lain untuk dimintai keterangan.

“Kalau yang sudah dipanggil itu yakni saksi pelapor, saksi teman dan satu orang perangkat kelurahan, kami rencananya akan melakukan panggilan dua orang saksi lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut Yudi menjelaskan, tidak menutup kemungkinan, ayah R yang juga mantan suami AP, akan turut dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Nantinya dua saksi akan kami panggil, untuk melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum AP, Didik Lestariyono mengatakan bahwa peristiwa yang dialami oleh kliennya, berpotensi pada tindakan TPPO. Sebab, ada tindakan yang diduga melanggar sejumlah regulasi.

“Jadi berpotensi TPPO, karena menyerahkan anak di bawah umur kepada orang lain, tanpa dibekali putusan pengadilan pengangkatan anak. Padahal, dalam sidang perceraian AP dan S (suami AP) yang masih banding, pengadilan memutuskan bahwa hak asuh R ada di ibunya,” kata Didik.

Perbuatan S tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, UU Perlindungan Anak, dan PP No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Tinggalkan Komentar