Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Kota Malang: Apa yang Diharapkan?

MALANG, inimalangraya.com,— Suasana Hotel Ijen Suites di Kota Malang pada Selasa pagi berubah menjadi pusat diskusi mengenai peraturan pajak dan retribusi daerah. Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, dengan penuh semangat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2023 yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
Dalam sambutannya, Wahyu menekankan pentingnya acara ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kebijakan pajak daerah. “Kehadiran narasumber dari perguruan tinggi dan kejaksaan diharapkan mampu memberikan wawasan mendalam mengenai Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkapnya.
Sosisalisai Perda Pajak Daerah dan Retribusi
Sosialisasi ini direncanakan berlangsung selama tiga hari dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), para wajib pajak, serta camat dan lurah setempat. Wahyu menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang jelas tentang aturan pembayaran pajak dan retribusi daerah. “Saya sangat mengapresiasi inisiatif ini. Masyarakat harus paham hak dan kewajiban mereka sebagai wajib pajak. Karena ini berdampak langsung pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang,” tambahnya.
Dr. Handi Priyanto, Kepala Bapenda Kota Malang, menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan informasi mendalam kepada wajib pajak. Informasi yang disampaikan mengenai penerapan Perda Nomor 4 tahun 2023. Perda ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Perda tersebut mulai diterapkan pada Januari 2024.
“Meski telah disosialisasikan melalui media massa dan media sosial Bapenda, kami merasa penting untuk memberikan penjelasan langsung kepada wajib pajak,” jelas Handi. Sosialisasi yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 Juli ini diikuti oleh 880 peserta yang dibagi dalam tiga gelombang. “Kami berharap, dengan sosialisasi ini, pendapatan pajak daerah Kota Malang dapat tercapai maksimal demi kemajuan dan pembangunan Kota Malang,” pungkasnya.
Acara ini menjadi bukti keseriusan pemerintah kota dalam mendorong transparansi dan pemahaman pajak, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Siapa yang tahu, mungkin dengan pemahaman yang lebih baik, kita semua bisa melihat perubahan signifikan dalam waktu dekat.
Sumber: malangkota.go.id
BACA JUGA
