Peraturan Baru! Pemerintah Indonesia Batasi Konsumsi GGL

Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan PP nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023
Pemerintah mengeluarkan aturan yangmembatasi kandungan gula dalam proses produksi industri makanan dan minuman. Bentuk sikap merespon tingginya angka diabetes di Indonesia. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony H.

MALANG, inimalangraya.com,- Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan PP nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023. Aturan ini mengatur batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk pangan, sebagai upaya untuk menangani berbagai masalah kesehatan yang berkaitan dengan konsumsi berlebihan dari zat-zat ini. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko diabetes dan penyakit tidak menular lainnya yang kian meningkat.

Kebijakan baru ini mencakup beberapa poin penting, yaitu penentuan batas maksimal kandungan GGL berdasarkan kajian risiko dan standar internasional, menetapkan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk pangan.

Produsen wajib mencantumkan informasi kandungan GGL. Informasi tersebut diletakan di kemasan produk pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji, untuk memberikan label gizi yang jelas.

Produk yang melebihi batas GGL tidak diperbolehkan diiklankan atau dipromosikan di lokasi, waktu, dan kepada kelompok sasaran tertentu.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Dampak Terhadap Kesehatan Nasional

Masalah diabetes di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Data dari Kementerian Kesehatan RI menunjukkan bahwa diabetes dan penyakit turunannya seperti penyakit jantung dan stroke merupakan beban terbesar bagi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pada tahun 2021, biaya JKN tertinggi adalah untuk gangguan jantung sebesar Rp8,7 triliun dan stroke Rp2,2 triliun. Konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan menjadi salah satu penyebab utama penyakit-penyakit ini.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menekankan bahwa pengesahan peraturan ini adalah bagian dari transformasi kesehatan yang lebih besar. Ini adalah langkah untuk membangun sistem kesehatan yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi.

Dr. Made Ratna Saraswati, SpPD-KEMD, mencatat bahwa beban biaya kesehatan penyandang diabetes di Indonesia mencapai USD323,8 per tahun. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan negara lain seperti Australia (USD5.944 per orang) dan Brunei Darussalam (USD901,3 per orang). Dengan prevalensi diabetes yang terus meningkat, langkah pemerintah ini diharapkan dapat menekan biaya kesehatan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Keberhasilan implementasi peraturan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Produsen pangan, pelaku usaha, masyarakat, dan tenaga kesehatan perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa peraturan ini berjalan efektif.

Sumber: Infopublik.id

Tinggalkan Komentar