50 Formasi CPNS Kota Malang: Peluang Emas Tenaga Teknis

Pemerintah Kota Malang telah mengumumkan alokasi formasi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Pemerintah Kota Malang telah mengumumkan alokasi formasi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Foto: Pemkot

MALANG, inimalangraya.com,- Pemerintah Kota Malang telah mengumumkan alokasi formasi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Dari total 50 formasi yang tersedia, mayoritas akan dialokasikan untuk tenaga teknis. Pengumuman ini memberikan kesempatan bagi para profesional dengan keahlian di bidang teknis untuk bergabung dalam jajaran aparatur sipil negara.

Dari 50 formasi yang dibutuhkan, sebanyak 47 formasi akan dialokasikan untuk Kebutuhan Umum. Selain itu, terdapat dua formasi yang khusus ditujukan bagi lulusan terbaik dengan predikat Cumlaude dari perguruan tinggi, baik dalam maupun luar negeri. Tak ketinggalan, satu formasi juga disediakan untuk penyandang disabilitas, menunjukkan komitmen Pemkot Malang dalam mendukung inklusivitas.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto, pendaftaran CPNS akan dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024. Tahap seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung hingga 13 September 2024, dengan pengumuman hasil seleksi pada 14 hingga 17 September 2024.

Persyaratan Umum untuk Pelamar

Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti seleksi CPNS 2024 di Kota Malang, berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi:

  • Kewarganegaraan: Setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar.
  • Usia: Pelamar harus berusia antara 18 hingga 35 tahun pada saat melamar.
  • Rekam Jejak: Pelamar tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.
  • Status Kepegawaian: Pelamar tidak boleh sedang berstatus sebagai PNS, PPPK, atau anggota TNI/Polri, serta tidak terlibat dalam politik praktis.
  • Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Kompetensi: Dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
  • Kesehatan: Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Tahun ini, terdapat kebijakan khusus yang mengizinkan ASN berstatus PPPK untuk mendaftar sebagai PNS tanpa perlu mengundurkan diri dari jabatan mereka saat ini, dengan syarat memiliki masa kerja minimal satu tahun.

Pengumuman formasi ini memberikan peluang besar bagi tenaga teknis di Kota Malang untuk berkarir sebagai PNS. Bagi yang memenuhi syarat, persiapkan diri Anda dan jangan lewatkan kesempatan emas ini!

 

Sumber: BPKSDM Kota Malang

Tinggalkan Komentar