Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri

Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui di beberapa negara Asia Tenggara
Gambar SIM Indonesia yang bisa digunakan di luar negeri mulai Juni 2025. Foto: Korlantas Polri

Jakarta, inimalangraya.com,- Bulan Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui di beberapa negara Asia Tenggara, memungkinkan warga Indonesia mengemudi di luar negeri tanpa perlu memiliki SIM Internasional.

Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di sejumlah negara Asia Tenggara. Kebijakan ini memungkinkan warga negara yang ingin mengemudi di luar negeri untuk menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa harus membuat SIM Internasional.

Keputusan ini diambil untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang bepergian ke luar negeri, terutama ke negara-negara tetangga, dalam berkendara menggunakan kendaraan pribadi.

Beberapa negara yang sudah sepakat untuk mengakui SIM Indonesia sebagai SIM Internasional. Negara tersebut meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar, dan Malaysia. Dengan pengakuan ini, pengemudi asal Indonesia dapat merasa lebih nyaman dan mudah saat berkendara di negara-negara tersebut.

Namun, ada beberapa negara yang memiliki aturan khusus. Misalnya, di Singapura, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Jika ingin terus berkendara setelah 12 bulan, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura. Hal serupa berlaku di Malaysia, di mana pengemudi dengan SIM Indonesia perlu memiliki SIM Internasional atau membuat SIM Malaysia jika ingin terus berkendara.

Pembenahan SIM oleh Korlantas Polri

Untuk mempersiapkan perubahan ini, Korlantas Polri terus melakukan pembenahan terhadap sistem SIM. Brigjen Pol. Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.

Langkah ini diambil untuk mempermudah integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP. Selain itu, dalam SIM edisi terbaru, Polri menambahkan logo mobil untuk SIM A dan motor untuk SIM C. Inovasi ini bertujuan memudahkan aparat penegak hukum di luar negeri. Sehingga petugas disana dapat memahami jenis peruntukan dokumen yang digunakan oleh pengemudi asal Indonesia.

Pengakuan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN sebenarnya bukanlah hal baru. Sebelumnya, melalui Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985, SIM domestik sudah diakui di beberapa negara.

Pada 1997, kesepakatan ini diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999. Namun, dengan pemberlakuan aturan baru ini, cakupan pengakuan menjadi lebih luas dan lebih banyak negara yang menyepakatinya.

Dengan diberlakukannya pengakuan SIM Indonesia di luar negeri, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih mudah beraktivitas di luar negeri tanpa terkendala masalah administrasi. Meski begitu, setiap negara tetap memiliki peraturan masing-masing yang harus diikuti oleh pengemudi Indonesia.

Sumber: Info Publik

Tinggalkan Komentar