DPD APERSI Jatim Dukung Insentif PPN Pembelian Rumah

DPD Apersi Jatim
DPD APERSI Jatim mendukung upaya pemerintah dalam pemberian insentif PPN untuk pembelian rumah dengan harga Rp 5 miliar (dok/Toski)

Kota Malang, Inimalangraya.com – Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (DPD APERSI) Jawa Timur (Jatim) mendukung upaya pemerintah dalam pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah dengan harga Rp 5 miliar.

Upaya tersebut telah tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Yang mana, dalam pembelian rumah dengan harga Rp 5 miliar, akan mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atau Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen.

Dalam PMK no.61, tahun 2024, pasal 7 disebutkan bahwa PPN pembelian rumah akan ditanggung pemerintah 100 persen dari PPN terutang dari bagian dasar pengenaan pajak.

Akan tetapi, jumlah yang ditanggung maksimal cuma Rp 2 miliar dengan harga jual rumah paling banyak Rp 5 miliar, dan diberikan untuk Masa Pajak September 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024 (Bunyi pasal 7 ayat 2).

Masa Pajak September 2024 sebagaimana dimaksud merupakan jangka waktu PPN terutang mulai 1 September 2024 sampai 30 Desember 2024.

Sedangkan, dalam pasal 4 dijelaskan, rumah tapak atau satuan rumah susun yang mendapat insentif PPN harus memenuhi syarat berupa harga Jual paling banyak Rp 5 miliar dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Namun, rumah tapak atau satuan rumah susun itu harus sudah mendapatkan kode identitas rumah yang telah disediakan melalui aplikasi dari kementerian sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun telah dibayar uang muka atau cicilannya kepada penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan insentif PPN ditanggung Pemerintah dengan dua ketentuan.

Kebijakan tersebut, spontan membuat DPD Apersi Jatim mendukung adanya PMK tersebut. Karena kebijakan itu dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Yakni melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan telah diterapkan kebijakan insentif PPN DTP.

“Kami (DPD APERSI Jatim) sangat setuju dengan penerbitan PMK itu, itu aturan berkaitan dengan Free PPN,” tegas Ketua DPD APERSI Jatim, H. Makhrus Sholeh, singkat, Jumat (20/9/2024).

Sementara, Bendahara DPD APERSI Jatim, Andy mengatakan, bahwa terbitnya PMK tersebut sebagai solusi penjualan rumah non Subsidi, lantaran kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah habis sejak bulan Agustus 2024.

“Kebijakan ini sebagai stimulus ditengah lesunya daya beli masyarakat, dan sebagai salah satu Solusi penjualan rumah murah non FLPP yang kuotanya telah habis sejak Agustus kemarin dan bebas PPN,” tandasnya.

Tinggalkan Komentar