KPU Kota Malang Perbolehkan Paslon Kampanye di Area Kampus

Kampanye Kampus Malang
Tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang bisa kampanye di kampus (Toski)

Kota Malang, Inimalangraya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang memperbolehkan tiga pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Malang 2024 kampanye di area kampus di Kota Malang.

Akan tetapi, dalam pelaksanaan kampanye nanti, para paslon harus memenuhi ketentuan yang ada dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua KPU Kota Malang, M. Toyyib mengatakan, paslon Pilkada Kota Malang diperbolehkan melaksanakan kampanye di dalam kawasan perguruan tinggi.

Hal ini diperbolehkan asal memenuhi beberapa ketentuan yang berlaku.

“Di PKPU terbaru sudah diatur. Jadi di perguruan tinggi, setingkat itu diperbolehkan kampanye dengan aturan khusus. Yakni tidak diperbolehkan membawa atribut yang berbau kampanye. Baik itu alat peraga kampanye maupun bahan kampanye,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/9).

Menurut Toyyib, berdasarkan PKPU 13, tahun 2024 Pasal 58, kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau Minggu. Dengan metode kampanye pertemuan terbatas, dan pertemuan tatap muka atau dialog.

“Jadi yang bisa dilakukan adalah orasi. Jadi semacam sosialisasi maupun orasi, tidak boleh membawa atribut apapun,” jelasnya.

Sedangkan, lanjut Toyyib, pada PKPU 13 2024 Pasal 57, disebutkan paslon boleh melaksanakan kampanye di dalam kampus dengan syarat mendapat izin dari penanggungjawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut kampanye.

“Jadi, yang perlu diperhatikan itu harus mendapat izin oleh pengelola lembaga itu yaitu lembaga pendidikan, pelaksanaan kampanye di perguruan tinggi tidak boleh melibatkan atau membawa anak-anak,” terangnya.

Selain itu, tambah Toyyib, apabila perguruan tinggi mengizinkan salah satu pasangan calon untuk kampanye di wilayahnya, maka kampus tersebut juga harus mengizinkan pasangan calon lainnya.

Dengan syarat tidak membawa alat dan/atau perlengkapan yang memuat materi kampanye pasangan calon.

“Tidak boleh tebang pilih. Jika mengizinkan salah satu pasangan calon maka harus mengizinkan semua pasangan calon. Karena nanti di kampus itu dialog, tidak ada unsur-unsur atau atribut,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan Pilwalkot 2024 ini, terdapat tiga pasangan calon, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (WALI) sebagai Paslon nomor urut 1, dengan didukung oleh dari 10 partai politik antara lain, Partai Gerindra, PSI, PKS, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, PBB, dan Partai Garuda

Untuk paslon nomor urut 2 yaitu Heri Cahyono (Sam HC)-Ganisa Pratiwi Rumpoko (Ganis Rumpoko), yang hanya didukung oleh satu partai politik saja yaitu PDI Perjuangan.

Sedangkan, untu paslon nomor urut 3 itu yakni HM Anton-Dimyati Ayatullah (ABADI), yang diusung oleh tiga partai politik yaitu PKB, Partai Demokrat, dan PAN.

Tinggalkan Komentar