Gelar Saresehan, APRTNI Malang Raya Siapkan Citizen Lawsuit

APRTNI Malang Raya
Sarasehan APRTNI Malang Raya (Toski)

Kota Malang, Inimalangraya.com – Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara Indonesia (APRTNI) Malang Raya menggelar sarasehan guna perkutut keorganisasian, Minggu (29/9/2024).

Di acara tersebut, APRTNI Malang Raya mempersiapkan gugatan untuk menuntut keadilan kepada pemerintah (Citizen Lawsuit).

Supaya pemerintah melakukan kewajibannya secara lebih serius melindungi dari kebijakan atau pembiaran pemerintah tersebut.

Lantaran, aset berupa rumah dan tanah yang ditempati para anggota APRTNI Malang Raya merupakan aset Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Aset tersebut bukan milik PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI).

Kegiatan saresehan tersebut selain dihadiri Ketua Umum ARPTNI Ahmad Syafii SH., juga sejumlah masyarakat. Baik yang sudah tercatat sebagai anggota ARPTNI Malang Raya, maupun yang baru bergabung.

Ketua umum APRTNI, Achmad Syafii mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat keorganisasian. Supaya dapat mengetahui kejelasan status atas tempat yang ditinggali selama ini.

“Kami tidak mau tiba-tiba memiliki (mengakuisisi). Kami paham jika itu merupakan aset negara, harus dikembalikan ke negara. Bukan tiba-tiba diklaim jadi aset PT KAI. Itu harus dikembalikan ke negara. Kalau nanti ada kepemilikan warga, kami paham itu tidak gratis. Dan ada mekanismenya,” tegasnya.

APRTNI Malang Raya Sepakat Dengan Pengurus PusatLakukan Citizen Lawsuit

Sementara, Sekretaris APRTNI Malang Kris Hardono mengatakan, sarasehan tersebut dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terkait status rumah atau tanah yang selama ini ditinggali. Lantaran perlu ada perhatian dari pemerintah.

“Jadi, APRTNI Malang Raya mengambil sikap dan mendapatkan pertemuan ini supaya bisa menentukan langkah yang bisa diambil. Kami bersepakat dengan pengurus pusat, untuk melakukan citizen lawsuit,” katanya.

Citizen lawsuit sendiri merupakan gugatan warga negara yang menjadi salah satu cara warga negara untuk menuntut keadilan kepada pemerintah. Gugatan ini diajukan untuk melindungi warga negara dari kebijakan atau pembiaran.

“Kita menuntut pemerintah atas dugaan penelantaraan atas obyek yang diakui aset namun ditinggalkan sejak lama,” jelasnya.

Sebab, lanjut Kris, warga yang tergabung dalam APRTNI ini bertempat tinggal di area yang disebut sebagai aset PT KAI.  Baik tercatat sebagai aset bangunan atau aset lahan. Para warga ini meminta agar pemerintah turut memberikan intervensi atas status tempat tinggalnya.

“Seluruh masyarakat disini tinggal di tanah yang merupakan aset perusahaan jawatan kereta api (PJKA). Meski masih berkaitan dengan perkeretaapian, PJKA tentu berbeda dengan PT KAI,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar