Bawaslu Kota Malang Terbitkan Surat Imbauan untuk Paslon WALI

Bawaslu Paslon WALI
Bawaslu Kota Malang berikan imbauan terkait kampanye Tebus Murah Sembako program paslon WALI (Toski)

Kota Malang, Inimalangraya.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang menerbitkan surat imbauan yang ditujukan kepada Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin (WALI).

Surat imbauan bernomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 yang diterbitkan pada Kamis (3/10/2024). Surat tersebut tentang larangan kegiatan kampanye dengan metode ‘Tebus Murah Sembako’ dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), sekaligus Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, M. Hasbi Ash Shiddiqiy mengatakan, surat imbauan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin tersebut diperuntukkan untuk Paslon nomor urut 1.

Dan tim kampanye Wali agar menghentikan kegiatan Tebus Murah Sembako di masa kampanye Pilkada 2024.

“Kegiatan tebus murah sembako dari pasangan Wahyu-Ali seharga Rp1.000 itu terindikasi tidak memenuhi kewajaran,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2024).

Hasbi menjelaskan, nilai kewajaran itu ada besaran harga sembako di pasaran yang biasa dilaksanakan oleh instansi pemerintahan maupun badan resmi negara, seperti Bulog, Dinas Koperasi dan Perdagangan.

“Ini temuan kami (Bawaslu), kemarin berikan surat dihentikan, sementara disurati. Tebus murah boleh, cuma harga sewajarnaya,” jelasnya.

Hasbi menegaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dijelaskan bahwa metode kampanye ada tujuh.

Yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum.

“Jadi kami hanya mengeluarkan imbauan. Karena tidak ada perundang-undangan yang mengatur kegiatan kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Hasbi, pihaknya sementara hanya bisa memberikan imbauan. Akan tetapi, meski baru sebatas imbauan, Bawaslu Kota Malang tetap meminta pasangan WALI beserta tim pemenangan patuh terhadap aturan yang ada.

“Untuk ancaman sanksi menunggu hasil kajian pimpinan. Kami koordinasi dengan teman-teman penegak hukum agar dikoordinasikan dengan penanggung jawabnya. Kampanye tetap jalan tetapi tebus murahnya yang tidak wajar nilainya jangan dilakukan,” tandasnya.

Tinggalkan Komentar