Bawaslu Kota Malang Terima Belasan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

Kota Malang, Inimalangraya.com – Jelang H-1 perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang terima belasan laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy katakan bahwa laporan tersebut terdiri dari 4 laporan teregister, serta 7 pelaporan lainnya tidak teregister.
“Kami terima 12 pelaporan. Baru empat yang sudah teregister oleh Bawaslu. Sedangkan tujuh sisanya belum teregister,” begitu katanya ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/11/2024).
Hasbi katakan empat laporan dugaan pelanggaran teregister terdiri dari pelanggaran administrasi yang terkait dengan pelanggaran akan tata cara, mekanisme atau prosedur yang terkait administrasi pelaksanaan pilkada dalam setiap tahapan penyelenggaraan.
“Sedangkan yang kedua terkait dugaan pelanggaran untuk pelaksanaan kampanye dari satu paslon karena kampanye ke tempat ibadah seperti masjid, gereja, dan klenteng. Namun dihentikan pasalnya tidak penuhi unsur pidana,” papar Hasbi.
Sementara itu, lanjut Hasbi, dugaan pelanggan ketiga, lanjut Hasbi, adalah pelaksanaan kampanye yang libatkan anak dibawah umur.
“Di pelanggaran ini, kita hentikan kegiatannya, dan setelah dilakukan penelusuran, itu bukan pelanggaran Pilkada, karena Undang-undang (UU) Pilkada tidak ada,” terangnya.
Hasbi juga singgung terkait laporan dugaan pelanggaran politik uang melalui ajakan ziarah wali lima serta tebus murah sembako.
“Kita hentikan dugaan pelanggaran yakni tebus murah sembako serta kegiatan ziarah wali lima. Alasannya adalah belum terpenuhinya unsur pidana. Dalam hal ini subtansinya perlu ada penerima sekaligus pemberi,” tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, laporan terakhir menyebut adanya pelanggaran kampanye di Kota Malang yang berbentuk kampanye hitam atau kampanye negatif di media daring.
BACA JUGA

