UPT Damkar Kota Malang Sebentar Lagi Menjadi Dinas Sendiri

Kota Malang, Inimalangraya.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadaman Kebakaran (Damkar) Kota Malang segera menjadi perangkat daerah (PD) atau dinas tersendiri.
Sebelumnya UPTD Damkar berada di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota setempat.
Perubahan itu sesuai pedoman nomenklatur Damkar yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020.
Saat ini Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Malang adalah Boedi Utomo, SE, M.Si.
Ia mengatakan bahwa perubahan UPT Damkar jadi perangkat daerah (PD) tengah tunggu ada peraturan daerah (Perda).
“Saat ini, perubahan itu (Damkar menjadi Dinas) telah dalam pembahasan Dewan (DPRD). Dan telah di Bamus (Badan Musyawarah),” ucapnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Kamis (16/1/2025).
Menurut Boedi, perubahan UPT Damkar menjadi PD atau dinas sendiri tersebut bisa dilakukan setelah terbitnya perda yang saat ini sudah berada di Bamus DPRD Kota Malang.
“Permendagri-nya ada, tinggal tunggu perda terbit, setelah itu baru bisa dilakukan pembuatan Dinas baru atau Damkar bisa menjadi Dinas sendiri,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang diterima media online ini, selain UPT Damkar Kota Malang menjadi dinas sendiri juga ada satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang.
Salah satu OPD tersebut yakni Dinas Tenaga Kerja (disnaker) Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Malang yang saat ini masih menyatu menjadi satu.
BACA JUGA

