Implikasi RUU KUHAP, Hukum Wajib Clear Dan Precise Supaya Tak Rusak Peradaban

Kota Malang, inimalangraya.com – Seminar Nasional oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) terkait implikasi RUU KUHAP menghadirkan tema “Sinkronisasi dan Harmonisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP” pada Kamis (30/1/2025).
Dalam sesi tanya jawab, seorang audiens, bernama Aulia, angkat pertanyaan tentang implikasi perluasan kewenangan Jaksa dalam RUU KUHAP.
Hal ini berpotensi pengaruhi peran Polri sebagai penyidik utama.
Aulia kutip penjelasan dari Prof. Dr. Deni SB Yuherawan, S.H., M.S..
Pernyataan tersebut adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Pasal 17, tak ada perundang-undangan yang berikan kewenangan atribusi pada jaksa untuk lakukan penyidikan.
Tetapi, di RUU KUHAP Pasal 6, disebutkan penyidik merupakan pejabat pegawai negeri ditunjuk secara khusus menurut undang-undang tertentu untuk diberi kewenangan lakukan penyidikan.
“Pernyataan ini buka peluang bagi Jaksa untuk lakukan penyidikan di luar institusi Polri,”kata Aulia. “Hal ini berpotensi timbulkan tumpang tindih kewenangan.”
Kemudian ia lanjutkan dengan pertanyaan kedua yaitu “Apakah pemberian kewenangan kepada Jaksa untuk terima laporan warga dan lakukan penyidikan berpotensi lemahkan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia?”
Prof. Deni SB Yuherawan tanggapi kedua pertanyaan tersebut.
Dengan tegas ia menyatakan yang dirugikan bukan hanya penyidik atau jaksa namun juga sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
“Implikasi kewenangan ini, kita tahu dampak yuridisnya. Yang dirugikan bukan penyidik atau jaksa. Namun juga sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Hak asasi manusia terganggu pasalnya persoalan kewenangan tidak jelas.” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura ini.
Menurut dia, hukum wajib clear dan precise. Yakni jelas, tepat, dan akurat. Ia melanjutkan bahwa kewenangan wajib ada batasan jelas, tanpa adanya ambigu.
“Dalam hidup ini, semua orang paham legalitas hukum wajib jelas dan tepat. Kewenangan tersebut harus limitatif,”kata Prof Deni. “Karena jika tidak, kita akan terjebak dalam perebutan kewenangan yang tidak jelas arah dan tujuannya.”
Kewenangan Sistem Hukum Di Indonesia
Selain itu Prof. Deni tekankan kewenangan dalam sistem hukum Indonesia wajib diberikan secara hati-hati. Ia khawatirkan apabila kewenangan tak ada batasan yang jelas, peradaban bangsa dapat terganggu.
“Jangan biarkan kewenangan kemana-mana. Kalau satu, ya satu. Jangan ada frasa ‘Dan lain-lain’ yang membuat kewenangan itu kabur dan tidak terarah,” tegasnya.
Prof. Deni juga kritik beberapa kelemahan KUHAP Nasional yang telah berlaku sejak era Orde Baru.
Menurut dia masih banyak celah.
“Jika kita telah berpikir secara matang dan benar, siapapun yang jadi begawan hukum nanti, seyogyanya harus dapat dukungan DPR RI. RUU tersebut wajib benar-benar didalami sebelum disahkan,” lanjutnya.
Ia, lebih lanjut, soroti pentingnya bedakan tindak pidana yang masuk dalam peradilan umum dan juga peradilan militer.
Pasalnya karena tidak semua tindak pidana terkait dengan koneksitas peradilan.
Menurut dia, esensi serta pasal yang atur penyertaan dalam tindak pidana wajib dipahami secara benar supaya tak timbulkan salah interpretasi.
“Pada akhirnya, kewenangan adalah amanah dimana kewenangan bukan sekadar hak asasi manusia. Tetapi kepada tugas dan kewenangan yang diberikan demi kemaslahatan bersama,” tutup Prof. Deni.
Pentingnya jaga keselarasan dalam sistem hukum Indonesia supaya tak timbulkan tumpang tindih kewenangan yang rugikan masyarakat.
BACA JUGA

