Penggerebekan EO di Malang: Ternyata Pabrik Narkoba Besar!

MALANG, inimalangraya.com,– Operasi kolaboratif melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Indonesia dikejutkan dengan pengungkapan pabrik narkoba terbesar. Temuan tersebut berada di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Selasa (2/7/2024). Pengungkapan bermula dari penemuan 23 kg tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta. Kemudian ditindaklanjuti dengan profiling yang mengarah pada pabrik di Malang.
Produksi Narkoba dalam Skala Besar
Di lokasi tersebut, pabrik memproduksi tiga jenis narkoba berbahaya: tembakau sintetis (gorila), ekstasi, dan pil xanax. Saat penggerebekan, petugas menemukan sebuah Clandestine Laboratory dan mengamankan lima tersangka. Barang bukti yang ditemukan 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, bahan baku 2,1 juta butir ekstasi, dan berbagai peralatan lainnya.
Kedok Licik sebagai Kantor EO
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Malang pada Rabu (3/7), pabrik ini sudah beroperasi selama dua bulan dan mampu memproduksi hingga 4.000 butir ekstasi setiap harinya. Para pelaku menyewa rumah dengan kedok sebagai kantor Event Organizer (EO) untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar. Lebih mengejutkan lagi, proses pembuatan narkoba ini dikendalikan dari jarak jauh. Pengendalian tersebut melalui aplikasi video conference oleh warga negara asing (WNA) yang kini masih dalam pengejaran.
Penjualan dan Distribusi Online
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa para pelaku menjual narkoba tersebut secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram, serta mendistribusikannya menggunakan jasa ekspedisi. “Dari seluruh barang bukti yang disita, kami perkirakan bisa menyelamatkan 5,35 juta jiwa,” ujar Komjen Wahyu Widada.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkoba
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman berbahaya ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Pesan Kapolda Jawa Timur
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto berpesan kepada warga Kota Malang dan Jawa Timur untuk bersama-sama menjaga wilayah mereka dari ancaman narkoba. “Mari kita jaga Kota Malang, khususnya kita semua, Jogo Jawa Timur dari bahaya narkoba,” tegas Irjen Imam Sugianto.
Keberhasilan ini menandai satu langkah maju dalam perang melawan narkoba di Indonesia. Akankah ini menjadi awal dari pengungkapan jaringan yang lebih besar? Mari kita nantikan perkembangan selanjutnya.
sumber: malangkota.jatim.polri.go.id
Comment