Trik Jitu Disnaker PMPTSP Cegah Konflik Hubungan Industrial

MALANG, inimalangraya.com,– Hubungan industrial, sebuah jalinan kompleks antara kepentingan pekerja dan pengusaha, kerap kali menjadi arena perbedaan pendapat. Perselisihan dalam bidang ini bisa timbul dari berbagai faktor, mulai dari hak-hak yang telah ditetapkan, ketentuan ketenagakerjaan yang belum tertera dalam perjanjian kerja, hingga pemutusan hubungan kerja.
Langkah Awal: Pencegahan Konflik
Rabu, (24/7), di Hotel Montana Kota Malang, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, membuka Workshop Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial. Ia menekankan pentingnya menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkesinambungan melalui upaya pencegahan perselisihan. Arif menjelaskan, “Peran pemerintah sangat krusial sebagai fasilitator dan mediator, serta dalam membuat regulasi yang menjaga harmonisasi hubungan industrial.”
Menciptakan Pemahaman yang Seimbang
Arif menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk mendorong investasi agar daerah maju, sementara pengusaha bisa berkembang jika pekerjanya memahami hak dan kewajiban mereka. “Tanpa pemahaman yang baik dari kedua belah pihak, perselisihan sangat mungkin terjadi,” ujarnya. Oleh karena itu, pendekatan preventif dengan membangun komunikasi dan dialog antara pemberi kerja dan pekerja menjadi sangat penting.
Membangun Komitmen dan Rasa Persaudaraan
Arif juga menekankan pentingnya membangun rasa persaudaraan dan semangat musyawarah dalam menyelesaikan masalah. “Dengan cara ini, banyak hal bisa diselesaikan dengan baik,” tambahnya. Ia berharap, kegiatan workshop ini dapat menambah wawasan peserta dalam menjaga kondusivitas dan harmonisasi hubungan industrial di perusahaan mereka.
Meningkatkan Kompetensi SDM
Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnaker PMPTSP Kota Malang, Ir. Titis Andayani, menjelaskan bahwa workshop ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi SDM HRD perusahaan dalam pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara musyawarah. “Tujuannya adalah agar hubungan kerja yang harmonis dalam lingkungan kerja di organisasi atau perusahaan dapat senantiasa terjaga dengan baik,” ungkap Titis.
Narasumber Berkompeten dan Peserta Antusias
Workshop ini diikuti oleh 90 peserta dari perwakilan perusahaan di Kota Malang. Dua narasumber berkompeten turut hadir, yaitu Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Dr. Atmari, seorang praktisi hukum. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinsos P3AP2KB Kota Malang juga berpartisipasi dalam acara ini, memberikan wawasan tambahan yang mendalam.
Dengan demikian, melalui workshop ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pencegahan perselisihan hubungan industrial. Hal ini akan berkontribusi pada terciptanya lingkungan kerja yang lebih harmonis dan produktif di Kota Malang.
BACA JUGA

[…] Baa Juga: Trik Jitu Disnaker PMPTSP Cegah Konflik Hubungan Industrial […]