Ribuan Sertifikat Tanah Dibagikan untuk Warga Malang

Kota Malang, nimalangraya.com,- Pada Senin (2/9), secara simbolis sertifikat tanah diberikan kepada warga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Kantor BPN Kota Malang. Penyerahan sertifikat ini dilakukan langsung oleh Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI di Kantor BPN Kota Malang.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keamanan hak milik tanah serta mencegah konflik terkait tanah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dari total 1.200 sertifikat yang akan dibagikan, penyerahan ini menjadi langkah awal yang penting. Wamen ATR Raja Juli Antoni menyerahkan 41 sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Selain itu, sepuluh sertifikat tanah wakaf juga diserahkan kepada takmir masjid dan pengurus pesantren, serta sertifikat tanah aset milik Pemkot Malang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT, mengungkapkan apresiasinya atas penyerahan sertifikat tanah ini.
“Dari sekitar 8 ribu bidang tanah aset Pemkot Malang, lebih dari 50 persen sudah tersertifikasi. Kami menargetkan seluruh tanah aset tersebut akan tersertifikasi pada tahun 2024,” jelas Erik.
Menurut Erik, program sertifikasi tanah ini diawasi oleh Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center Prevention (MCP). Hal ini untuk memastikan proses sertifikasi berjalan transparan dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. “Kami akan terus berupaya agar sertifikasi tanah ini segera terselesaikan,” tegas Erik.
Pentingnya Sertifikasi Tanah untuk Keamanan dan Kepastian Hukum
Raja Juli Antoni dan Erik Setyo Santoso sama-sama menekankan pentingnya sertifikasi tanah. Dokumen ini tidak hanya memberikan keamanan bagi pemilik, tetapi juga mencegah terjadinya konflik lahan di masa depan. Raja Juli mengimbau warga yang telah menerima sertifikat tanah untuk menyimpannya dengan baik dan menggandakan dokumen tersebut. Hal ini adalah sebagai langkah pencegahan jika sertifikat asli hilang.
“Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting untuk menghindari sengketa. Jika sertifikat asli hilang, salinan dapat digunakan untuk menerbitkan sertifikat baru,” jelas Raja Juli.
Komitmen Pemkot Malang dalam proses sertifikasi tanah ini mendapatkan pengakuan di tingkat nasional. Kota Malang menjadi salah satu kota percontohan dalam program sertifikasi tanah yang transparan dan efektif. Penghargaan atas upaya ini rencananya akan diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, pada 12 atau 13 September 2024 mendatang.
Dengan langkah nyata ini, diharapkan seluruh warga Kota Malang dapat merasa aman dengan kepemilikan tanah mereka. Hal ini juga agar terhindar dari masalah sengketa tanah di masa mendatang.
Sumber: Pemkot Malang
BACA JUGA
