KPK Periksa Pokmas di Polresta Malang Kota Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kota Malang, Inimalangraya.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penyelidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Polresta Malang Kota Selasa (17/9/)
Hal ini dilakukan setelah penetapan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022.
Sesuai jadwal, tim penyidik KPK tiba di Mapolresta Malang kota sekitar 13.00. Tim penyidik KPK langsung masuk ke Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota Jalan Jaksa Agung Suprapto No.19, Kota Malang.
Berdasarkan pantauan dilokasi, ada sekitar 21 orang dari tujuh Pokmas yang telah menerima kucuran dana hibah dari anggota legislatif Provinsi Jawa Timur.
Ketujuh Pokmas tersebut yakni, Pokmas Manunggal, Rukun Jaya, Sekar Arum, Dadi Makmur, Jogomulyan, Kerto Gawe III, dan Karya Tani I. Pokmas tersebut tersebar di tiga Kecamatan di Kabupaten Malang, antara lain, Kecamatan Poncokusumo, Tirtoyudo, dan Kecamatan Wonosari.
Penyidikan KPK Kepada Ketua dan Pengurus Pokmas di Polresta Malang Kota
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendengar keterangan para saksi dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK).
TPK tersebut berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka.
Mengetahui adanya kegiatan penyelidikan oleh tim Penyidik KPK, awak media berupaya konfirmasi kepada juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Saat dikonfirmasi, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kelompok Masyarakat (Pokmas),
“Hari ini (Selasa 17/9/2024) KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK, terkait suap pengelolaan dana hibah untuk Pokmas di lingkungan Pemprov Jatim,” ucapnya.
Tessa menjelaskan, dalam pemeriksaan ini, direncakan ada sebanyak 7 orang yang akan diperiksa oleh tim Penyidik KPK.
Mereka adalah pengurus maupun Ketua Pokmas.
“Rencananya itu ada 7, yakni inisial BBH dari Pokmas Manunggal, HRD Pokmas Rukun Jaya, WRI – Sekar Arum, MRD – Dadi Makmur, DDI – Jogomulyan, BML – Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani I,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemeriksaan ini, perihal dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim dengan sumber dana dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
BACA JUGA

