KPK Bongkar Pungli di Raja Ampat: Capai 18,25 Miliar Per Tahun

JAKARTA, inimalangraya.com,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pungutan liar yang meresahkan di Raja Ampat. Pelaku usaha melaporkan bahwa oknum meminta uang antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta setiap kapal wisatawan yang menuju lokasi diving. Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menyampaikan dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7), bahwa di wilayah Wayag ada sekitar 50 kapal yang datang setiap hari. Sehingga pendapatan ilegal dari pungutan liar ini mencapai Rp50 juta per hari atau Rp18,25 miliar per tahun.
Permasalahan Tambahan dan Upaya Penyelesaian
Selain pungutan liar, terdapat masalah lain yang mengganggu industri pariwisata di Raja Ampat. Oknum masyarakat juga menagih pembayaran tanah kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau, serta ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel. KPK akan berkoordinasi dengan aparat hukum dan masyarakat agar terus mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat agar menyelesaikan permasalahan ini.
Langkah Proaktif Pemerintah Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat, Yusuf Salim, menjelaskan bahwa pendampingan KPK, pemerintah daerah dan pelaku usaha langsung berbenah memenuhi kewajibannya. KPK juga berhasil memberikan kepercayaan kepada swasta untuk mendorong pembayaran pajak secara berkala. “Pihak pelaku usaha atau swasta melihat bahwa kami diawasi oleh lembaga lain. Kehadiran KPK ini bisa mendorong optimalisasi pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif. Kami mengakui bahwa pemda belum memaksimalkan sumber daya alam di Papua Barat Daya ini, sehingga memicu pelaku usaha abai,” tuturnya.
Komitmen untuk Perbaikan
Yusuf menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perbaikan di Kabupaten Raja Ampat untuk menghindari potential loss terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau pajak dan retribusi daerah, dengan nilai kerugian yang lebih besar. Dengan langkah-langkah yang diambil KPK bersama pemda dan aparat terkait, diharapkan permasalahan pungutan liar dan ketidakjelasan regulasi dapat terselesaikan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat di Raja Ampat.
Pendampingan dari KPK diharapkan tidak hanya memberantas pungutan liar, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam dan pariwisata di Raja Ampat. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pelaku usaha dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.
Sumber: infopublik.id
BACA JUGA
