Selama Tiga Hari, KPK Periksa 35 Pokmas atas Dugaan Korupsi Dana Hibah

KPU Pokmas Malang
Pemeriksaan KPK atas Pokmas di Polresta Malang Kota (Toski)

Kota Malang, Inimalangraya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya akan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) di wilayah Malang Raya atas dugaan suap dana hibah DPRD Jatim.

Ada sebanyak 35 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di wilayah Malang Raya yang telah diperiksa KPK selama tiga hari.

Padahal, sebelumnya KPK telah menetapkan 21 orang tersangka atas dugaan pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Dari 21 orang tersangka, empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 orang lagi tersangka pemberi suap.

Empat tersangka penerima suap merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 15 tersangka pemberi suap berasal dari pihak swasta dan sisanya merupakan penyelenggara negara.

Penetapan tersangka tersebut berasal dari pengembangan perkara yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak.

Selain itu, KPK juga melakukan pencekalan terhadap beberapa anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, dan anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, guna pengusutan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini.

Mereka yakni, Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (PDI Perjuangan), Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Achmad Iskandar (Partai Demokrat) dan Wakil Ketua Anwar Sadad (Partai Gerindra), serta Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024 Fauzan Adima (Partai Gerindra).

Untuk pemeriksaan di Polresta Malang Kota, di hari pertama pada Selasa (17/9/2024) kemarin, Tim Penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan sekitar 21 orang dari tujuh Pokmas yang telah menerima kucuran dana hibah dari anggota legislatif Provinsi Jawa Timur.

Ketujuh Pokmas tersebut yakni, Pokmas Manunggal, Rukun Jaya, Sekar Arum, Dadi Makmur, Jogomulyan, Kerto Gawe III, dan Karya Tani I. Pokmas tersebut tersebar di tiga Kecamatan, yang ada di Kabupaten Malang, antara lain, Kecamatan Poncokusumo, Tirtoyudo, dan Kecamatan Wonosari.

Sedangkan, di hari kedua pada Rabu (18/9/2024), KPK melakukan pemeriksaan terhadap 14 Pokmas, yakni Pokmas Salam Kompak, Pokmas Sinar Fajar, Pokmas Sumberjo Makmur, Pokmas Sambirejo Jaya, Pokmas Maju Bersama, Pokmas Bina Karya, Pokmas Karya Bakti, Pokmas Maju Bersama, Pokmas Makmur Abadi, Pokmas Watu Payung, Pokmas Harapan Jaya, Pokmas Amanah Pletes, Pokmas Maju Makmur, dan Pokmas Makmur Sejahtera.

Untuk hari ketiga yang merupakan hari terakhir, KPK memeriksa sebanyak 14 pengurus pokmas, yakni inisial IB (Pokmas Sejahtera), S (Pokmas Sekartanjung), ADC (Pokmas Maju Makmur), MS (Pokmas Krajan Makmur), MG (Pokmas Tirto Maju), SH (Pokmas Pilar Mas), B (Pokmas Tugu Jaya), S (Pokmas Gelanggang Makmur), MI (Pokmas Tirta), DJ (Pokmas Kerto Gawe), HI (Pokmas Tempursari), NK (Pokmas Kampung Tengah), MY (Pokmas Gunungan) dan AS (Pokmas Makmur Jaya).

Dari 14 pokmas tersebut, ada dua Pokmas yang disinyalir fiktif karena tidak ada di Desa Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Pokmas itu yakni Pokmas Makmur Jaya dan Pokmas Gunungan.

Juru Bicara KPK Tessa Mardhika Sugiarto saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (20/9) menjelaskan, dalam pemeriksaan Pokmas di Polresta Malang Kota tersebut total ada sebanyak 35 Pokmas yang diperiksa.

“Pemeriksaan hari terakhir itu ada sebanyak 14 pokmas (saksi) dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur,” tegasnya singkat.

Tinggalkan Komentar