Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda, Perangi Kejahatan Siber

Mengantisipasi laju pesat teknologi dan maraknya tindak pidana siber, Polri secara proaktif membentuk Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) di delapan Polda.
AKBP Putu Kholis Aryana. Foto: Humas Polri

Kota Malang, inimalangraya.com,- Mengantisipasi laju pesat teknologi dan maraknya tindak pidana siber, Polri secara proaktif membentuk Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) di delapan Polda. Langkah ini bertujuan untuk memberikan respons yang lebih efektif terhadap peningkatan kasus kejahatan siber yang semakin rumit.

Delapan perwira menengah ditunjuk secara resmi oleh  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memimpin Ditressiber di Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Bali, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua. Keberadaan Ditressiber ini diharapkan dapat mempercepat pengungkapan berbagai kasus kejahatan siber.

“Pembentukan Ditressiber adalah respons konkret Polri terhadap dinamika kejahatan siber yang terus berkembang. Ditressiber akan menjadi garda depan dalam menangani berbagai jenis kejahatan siber yang selama ini menjadi perhatian publik, mulai dari phishing hingga ransomwar,” jelas Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, Minggu, (22/3).

AKBP Putu menjelaskan ini merupakan strategi Kapolri untuk menghadapi kejahatan siber. Hal tersebut mengingat sekarang yang semakin marak dan menjadi perhatian publik serta civil society.

Ia juga menambahkan bahwa pembentukan unit ini menjadi simbol keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman digital.

Kejahatan siber yang sering terjadi meliputi penipuan phishing, carding (belanja online menggunakan data kartu kredit ilegal), SIM swap, peretasan ilegal (cracking), serangan ransomware, hingga Distributed Denial of Service (DDoS). Ditressiber diharapkan mampu memerangi berbagai modus operandi ini dengan lebih efektif.

Benteng Utama Melawan Kejahatan Digital

Selain fokus pada kejahatan siber, Ditressiber juga akan menangani kejahatan terkait perlindungan perempuan dan anak (PPA) serta perdagangan orang (PPO). Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat di era digital.

“Kami ingin masyarakat lebih memahami dan waspada terhadap berbagai modus operandi kejahatan siber,” tegas AKBP Putu Kholis. Ia berharap dengan keberadaan Ditressiber, Polri bisa lebih responsif. Sehingga, dalam menangani kebutuhan masyarakat akan perlindungan dunia maya yang aman dan nyaman.

Keberadaan Ditressiber menjadi harapan baru bagi masyarakat untuk mendapatkan rasa aman saat berselancar di internet.

“Ditressiber bukan sekadar struktur baru, tetapi juga harapan baru bagi masyarakat untuk merasakan keamanan di dunia maya,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polri

Tinggalkan Komentar