Pemprov Jatim Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kota Malang, Inimalangraya.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali memberlakukan program Pembebasan Pajak Daerah atau biasa disebut pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini digelar setelah sukses menyelenggarakan program yang sama, yang saat itu digelar pada 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 lalu.
Dikutip dari akun Instagram (IG) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Jatim), program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur.
Pembebasan pajak ini mencakup bebas BBN (bea balik nama) kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya atau BBN II.
Selain itu, bebas sanksi administratif atau keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kemudian, program ini juga termasuk pembebasan PKB progresif, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.
Kepala Administratur Pelayanan (Adpel) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Malang, Sulaeman membenarkan bahwa pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan tersebut.
“Pemutihan pajak kendaraan itu berlaku mulai hari ini (Selasa 1/10/2024) hingga 30 November 2024 mendatang,” tegasnya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (1/10/2024).
Sebagai informasi, dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan tersebut, masyarakat pemilik kendaraan dapat memanfaatkan dengan segera melakukan pengurusan pajak kendaraan mereka.
Dengan harapan program pembebasan pajak kendaraan ini dapat menambah pendapatan daerah dari sektor pajak.
BACA JUGA

