Muncul Hasil Survei, LSI Strategi Klarifikasi Data Survei Pilkada Kota Malang

Kota Malang, Inimalangraya.com – Lembaga Survey Indonesia (LSI) Strategi lakukan klarifikasi untuk data hasil survey yang tim pemenangan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Kota Malang nomor urut 3, Mochammad Anton dan Dimyati Ayatulloh (ABADI) gunakan.
Tim pemenangan Paslon ABADI, sebelumnya, klaim miliki elektabilitas lebih unggul dari dua paslon lainnya dengan angka 43,8 persen.
Jumlah tersebut miliki sekitar 18 persen dibandingkan paslon nomor urut 1, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin (WaLi) dengan angka sebesar 26 persen. Paslon nomor urut 2 Heri Cahyono – Ganis Rumpoko dapatkan 9,6 persen.
Terkait hal itu, Peneliti LSI Strategi Rijal Asnawi sampaikan bahwa hasil survey menjadi dasar klaim unggulnya Paslon ABADI tersebut bukan survey dari lembaga miliknya.
“Kami klarifikasi, data survey beredar di jejaring media sosial serta beberapa media massa di Kota Malang atas namakan LSI Strategi BUKAN data hasil survei dari kami,” begitu sebut pernyataan tertulis kepada media online ini pada Rabu (20/11/2024).
Pihaknya duga adanya oknum salah satu paslon di Pilkada Kota Malang yang lakukan rekayasa laporan hasil survei dari LSI Strategi itu.
Apalagi, hal ini dilakukan melalui pengubahan angka atau hasil survei tanpa ada sepengetahuan serta persetujuan dari LSI Strategi.
“Sehingga, data itu pasti originalitasnya telah diubah dari hasil survei yang sebenarnya. Hal ini cederai kaidah ilmiah serat akademis yang harus menjadi hal utama oleh lembaga survei atau riset,” begitu paparnya.
Pihaknya juga merasa data survei dengan rekayasa demi kepentingan tertentu itu merugikan citra serta nama baik LSI Strategi.
Apalagi, hasil tersebut telah disebarluaskan dengan tidak adanya persetujuan dari LSI Strategi.
“Karena situasi ini , LSI Strategi pertimbangkan opsi dalam tempuh jalur hukum. Pasalnya hal ini masuk pasal 390 KUHP,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam pasal 390 KUHP dijelaskan bahwa Menyebarkan berita bohong dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Serta Pasal 28 Jo Pasal 45A UU 1/2024
sebagai perubahan kedua UU ITE sebagai berikut. Yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentranmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian meteril bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 Miliar.
Sementara itu berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh LSI Strategi, memiliki hasil yang berbeda. Berikut hasil Survey LSI Strategi pada periode 06-12 November 2024, dengan metode multistage random sampling melalui wawancara langsung terhadap responden, dengan jumlah 800 responden dan tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error +- 3,5 persen.
1. Posisi pasangan calon dengan pertanyaan terbuka (Top of Mind) posisinya adalah :
Wahyu Hidayat–Ali Muthohirin (29,7%)
Heri Cahyono–Ganisa Rumpoko (9,5%)
Mochamad Anton–Dimyati (29,3%)
Jawaban lainnya (0,6%) dan yang merahasiakan/BM/Tidak tahu/Tidak Jawab sebesar (30,9%)
2. Posisi pasangan calon dengan pertanyaan tertutup, posisinya adalah:
Wahyu Hidayat–Ali Muthohirin (34,5%)
Heri Cahyono–Ganisa Rumpoko (10,8%)
Mochamad Anton–Dimyati (34,9%), dan yang Merahasiakan/Belum Memutuskan/Tidak tahu/Tidak Jawab sebesar (19,8%)
3. Posisi pemilih militan dari ketiga pasangan calon sebagai berikut :
Wahyu Hidayat–Ali Muthohirin (23,4%)
Heri Cahyono–Ganisa Rumpoko (7,3%)
Mochamad Anton–Dimyati (25,4%), dan yang Merahasiakan/Belum Memutuskan/Tidak tahu/Tidak Jawab sebesar (43,9%)
Simulasi Surat Suara dari ketiga pasangan calon, hasilnya sebagai berikut : Wahyu Hidayat–Ali Muthohirin (33,3%), HeriCahyono–Ganisa Rumpoko (11,6%), Mochamad Anton–Dimyati (33,3%), Suara tidak sah (1,5%) dan yang Merahasiakan Belum Memutuskan/Tidak tahu/Tidak Jawab sebesar (20,3%).
BACA JUGA

