Satresnarkoba Polresta Malang Kota Amankan Ganja 163 Kilogram

Kota Malang, inimalangraya.com – Polresta Malang Kota gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan ganja seberat 163 kilogram oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota saat Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Hadir dalam konferensi pers pada Selasa (3/12/2024) tersebut sadalah Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si, bersama dengan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin M.A, kemudian Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono S.H, S.I.K, M.I.H serta Pj. Wali Kota Malang Iwan Setiawan.
Pada kesempatan tersebut, kepolisian ungkap berawal dari tertangkapnya tersangka tersangka berinisial CRIZ dan ADB tanggal 11 September 2024 di rumah kos Jl. Wuni no 2 Kel. Bareng Kec. Klojen Kota Malang.
Saat itu, temuan barang bukti berupa ganja dengan berat 3.000 gram (3 kg).
Kemudian petugas menangkap tersangka AJ tanggal 11 September 2024 di dalam kost Jl. Wuni No.2 Kel. Bareng Kec. Klojen Kota Malang.
Barang bukti yang ditemukan berupa ganja seberat 79,55 gram dimana temuan ini telah diumumkan saat Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Petugas Satresnarkoba lakukan pengembangan kasus tersebut dimana akhirnya terdapat informasi pengiriman ganja dengan jumlah besar yang akan masuk ke Malang.
Pasca penyelidikan lebih lanjut, maka kepolisian dapatkan informasi bahwa ganja yang dikirim dari luar pulau tersebut tiba di Malang.
Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa sebagian ganja tersebut akan dikirimkan ke Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi Rosalia Indah.
Petugas melakukan penelusuran dan didapat barang bukti awal yakni akan ada pengiriman berupa ganja seberat 36,2 Kg melalui ROSALIA INDAH.
Kemudian petugas mengamankan barang bukti tersebut serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Informasi yang didapat adalah tersangka yang tela tersimpan identitasnya oleh Satresnarkoba tersebut berada di Karangploso Kab. Malang.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap DIK, RID dan SUK dirumah yang dihuni tersangka di Dsn. Leces RT.001 RW.009 Ds. Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang.
Tersangka DIK kemudian membawa petugas ke rumah kontrakan yang tidak jauh dari rumah yang ia huni.
Di rumah kontrakan tersebut terdapat barang bukti banja dengan berat 41,2 Kg. Ganja yang juga disita di dalam bak truck depan kontrakan sebanyak 86,1 kg.
Total ganja yang dapat diamankan petugas sebanyak 163,58 Kg
Sesuai keterangan TSK, DIK bahwa ganja tersebut awalnya dikirimkan dari Medan seberat 166,58 kg melalui jalan darat dan diangkut dengan truk FUSO yang dikendarai oleh RID dan SUK.
Sesampainya di tepi jalan di depan pasar Karangploso Jl. Raya Diponegoro Karangploso Kab. Malang ganja tersebut kemudian dikirimkan kepada TSK CRIZ dan ADB seberat 3 Kg (tertangkap sebelumnya).
sSedangkan sisanya sebanyak 163,58 Kg diamankan petugas dari TSK DIK, RID dan SUK.
BACA JUGA

