Mulai Besok! Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bagi Pelanggan PLN

Diskon Listrik 50 Persen
Pelanggan PT PLN dengan daya hingga 2.200 VA dapatkan diskon 50 persen di bulan Januari dan Februari 2025

Jakarta,  inimalangraya.com – Pemerintah tetapkan diskon tarif listrik 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN yang memiliki daya sampai 2.200 VA mulai 1 Januari 2025 hingga akhir Februari 2025.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), upaya ini adalah untuk jaga daya beli sekaligus tingkatkan kesejahteraan masyarakat.

Stimulus biaya listrik ini adalah bagian dari paket insentif bidang ekonomi dimana program ini menyasar 81,42 juta pelanggan.

Diskon tarif listrik 50 persen adalah untuk pelanggan rumah tangga PT PLN  dengan daya 450 VA, kemudian 900 VA, dan juga 1.300 VA, serta 2.200 VA.

Pemberlakuan ini sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 yang mengatur Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero).

Bagaimana Cara Menikmati Diskon Tarif Listrik 50 Persen?

Pelanggan dapatkan diskon listrik secara otomatis lewat sistem PLN.

Untuk pelanggan Pascabayar, pelanggan hanya membayar 50 persen dari rekening biaya listrik di pemakaian bulan Januari 2025,  yang akan dibayar pada bulan Februari 2025.

Diskon tersebut masih berlaku pada pemakaian bulan Februari 2025 yang dibayar pada bulan Maret 2025.

Sementara itu, bagi pelanggan prabayar dapat membeli token listrik dengan potongan harga 50 persen dari harga normal dengan kWh yang sama.

Pembelian dengan diskon 50 persen itu dapat langsung dinikmati melalui pembelian token listrik dari penyedia manapun pada Januari dan Februari 2025.

Tarif Tenaga Listrik Pelanggan Nonsubsidi Tak Berubah

Sebagai informasi, tarif tenaga listrik Triwulan I mulai  Januari hingga Maret  2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak alami perubahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu sampaikan hal ini pada Selasa (31/12/2024).

“Harapan kami masyarakat menggunakan energi listrik dengan lebih hemat serta bijak dalam upaya dukung kemandirian energi,” kata Jisman seperti dikutip dari situs resmi ESDM.

Selama pelaksanaan pemberian diskon biaya listrik, Jisman katakan pemerintah meminta PT PLN (Persero) tetap berikan pelayanan optimal kepada konsumen sekaligus tetap jaga efisiensi operasi.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.

Hal ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu  kurs, Indonesian Crude Price (ICP) kemudian inflasi serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Tarif tenaga listrik di Triwulan I 2025 menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober tahun 2024.

Secara akumulasi seharusnya bisa sebabkan kenaikan tarif listrik meski akhirnya keputusan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 tetap sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024.

 

 

Tinggalkan Komentar