Antusiasme Warga Akan Inovasi Batu Mantu, 83 Perkara Disidangkan

Kota Batu, inimalangraya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Malang, serta Kementerian Agama (Kemenag) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) gelar sidang isbat nikah terpadu pada Rabu (5/2/2025), bertajuk Batu Mantu.
Bertempat di Graha Pancasila Among Tani Kota Batu, terdapat 83 perkara yang disidangkan yakni isbat nikah, kemudian penetapan asal-usul anak serta pembetulan biodata.
“Kolaborasi ini dapat mempermudah warga untuk dapatkan legalitas hukum,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Zadim Efisiensi seperti dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Batu.
Ia lanjutkan bahwa sidang terpadu ini sebagai wujud sinergi Pemkot Batu, dan Pengadilan Agama Malang serta Kemenag Batu untuk berikan layanan hukum secara cepat dan mudah serta efisien.
“Khususnya pencatatan pernikahan dan legalitas anak dan juga perubahan biodata administrasi kependudukan,”lanjut dia.
Zadim juga katakan bahwa Pemkot Batu siap bantu penganggaran kembali apabila masih ada perkara yang perlu disidangkan.
Perkara Asal-Usul Anak Dapatkan Atensi Tinggi
Pada giat Batu Mantu tersebut, Ketua Pengadilan Agama Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, tambahkan perkara asal-usul anak lebih tinggi apabila dibandingkan sidang isbat.
Hal tersebut tunjukkan bahwa warga makin taat hukum.
“Perkara ini buktikan pernikahan tak lagi secara siri. Pasalnya perempuan dan anak adalah pihak yang paling dirugikan dalam pernikahan ini,” katanya.
Nurul juga tambahkan pembetulan biodata juga sebagai perkara yang perlu prosedur secara tepat.
“Pembetulan biodata buku nikah wajib melalui permohonan ke Pengadilan Agama untuk perubahan,”imbuhnya.
Ia katakan semua layanan tersebut gratis karena dukungan Pemkot Batu serta Baznas dimana harapannya adalah makin banyak masyarakat yang terbantu.
Sebagai informasi, sidang isbat nikah adalah proses hukum untuk pengesahan pernikahan yang sah secara agama tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama.
Sehingga melalui sidang isbat, pasangan yang sudah menikah siri akan dapatkan akta nikah serta dokumen kependudukan sah sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA

