Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Tersangka Pelaku Curanmor Yang Beraksi Puluhan Kali Sejak 2024

curanmor Kota Malang
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh saat jumpa pers pengungkapan kasus curanmor pada Selasa (11/2/2025) (Tri Sukma)

Kota Malang, inimalangraya.com – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kota Malang ringkus terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi lebih dari dua puluh kali dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.

Dua dari beberapa kejadian curanmor oleh terduga pelaku adalah di halaman parkir Masjid Al -Ikhsan Gadang kec. Sukun pada 7 Februari, dan tempat parkir Mesjid Alhidayah di Jln Kolonel Sugiono pada 25 Januari 2025.

Kepala Satreskrim Polresta Kota Malang Kompol Muhammad Sholeh sampaikan hal ini saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman depan Polresta Malang Kota pada Selasa (11/2/2025).

“Pada 7 Februari 2025 sekira  03.00 WIB, anggota Opsnal yang tengah lakukan Kring Serse di  di Jalan Panglima Sudirman melihat sosok yang dicurigai karena telah melakukan kejahatan curanmor sebelumnya,” paparnya ketika gelar jumpa pers tersebut. “Keduanya  mengendarai motor dengan berboncengan dimana  anggota Opsnal mengikuti pelaku dari belakang lalu kehilangan jejak di wilayah Lowokwaru.”

Ia lanjutkan bahwa anggota Opsnal tersebut akhirnya menunggu di batas masuk kota Malang dimana akhirnya kedua tersangka terlihat membawa motor masing-masing sekira pukul 04:30.

Tim Opsnal melakukan pengejaran dimana salah satu dari mereka berdua baru tertangkap di dekat Pasar Wonorejo kec. Pasuruan.

Sempat melakukan perlawanan namun akhirnya tersangka berinisial JN berhasil  dilumpuhkan, sedangkan rekannya, berinisial T masih dalam pengejaran unit Opsnal Polresta Malang Kota.

“Karena mereka beriringan, maka salah satunya luput dari penangkapan dan sempat melarikan diri,” katanya. “Tersangka yang tertangkap berinisial JN, usia 23 tahun, warga Wonorejo Pasuruan.”

Kasatreskrim Polresta Malang jelaskan bahwa lokasi kejadian bermacam-macam, yakni di Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang dan lainnya masih dalam pengembangan.

“Mereka mengincar beberapa tempat sepert tempat kos, minimarket, masjid dimana pemiliknya kurang waspada,” tukasnya.

Dijelaskan pula bahwa tersangka tidak melakukan kejahatan sendiri tetapi memiliki kelompok pelaku curanmor yang kini tengah dalam pengejaran.

Sebagai informasi, kelompok pelaku curanmor  tersebut telah melakukan aksinya 4 kali di tahun 2025 dan 23 kali di tahun 2024.

Tersangka dikenai pasal  pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Yo pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman maks 7 tahun ditambah 1/3 dari ancaman hukuman terberat.

 

Tinggalkan Komentar