Tak Kapok Enam Tahun Dipenjara, Pelaku Pencurian Rumah Kosong Jln Bango Malang Kembali Diringkus Polisi

pencurian rumah kosong Malang
Jumpa pers ungkap kasus pencurian rumah kosong di Malang pada Selasa (11/2/2025)

Kota Malang, inimalangraya.com –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Blimbing ringkus pelaku pencurian rumah kosong di Jalan Bango Kota Malang pada 9 Februari 2025.

Menurut Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Blimbing AKP Wachid S Arief, terduga pelaku berinisial YU terpancing untuk mencuri ketika ia melihat dua kantong yang tergantung di sebuah rumah kosong.

“Rumah ini kosong karena memang penghuni bekerja di luar kota yaitu Surabaya dan Kalimantan,” paparnya saat gelar jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (11/2/2025).

Sehari-hari, lanjutnya, hanya asisten rumah tangga yang datang di pagi hari dari jam 9 sampai 11 untuk bersihkan rumah secara insidentil setelah dapatkan perintah.

Awal mulanya, ia menjelaskan bahwa pelaku berinisiatif mencuri setelah melihat dua bingkisan tersebut pada tanggal 7 Februari lalu.

“Di pagar ada dua bungkusan plastik jadi ada niat pelaku untuk mengambil,” jelasnya. “Kejadian pertama dia mengambil bungkusan dengan memanjat pagar.”

Lalu, Wachid katakan bahwa kejadian kedua ia lakukan pukul  11 malam dia lompat pagar dan masuk lewat garasi.

“Niatnya mencukit, tetapi tidak bisa maka ia membobol rumah dengan linggis. Lalu ia lihat angin jendela terbuka, sehingga dia menggunakan pot  dan masuk lewat lubang angin,” sambungnya.

Kemudian, tersangka masuk ke kamar  dan mengambil perhiasan yang ada di dalam. Ia sebutkan bahwa kerugian korban capai Rp36 juta .

Kanit Reskrim Polsek Blimbing itu kemudian jelaskan bahwa asisten rumah tangga  mendapati rumah dalam kondisi terbuka dengan beberapa barang yang hilang pada 8 Februari 2025.

“Lalu, pelapor sekaligus pemilik rumah melaporkan kejadian ini ke Polsek Blimbing pada 9 Februari . Kami langsung lakukan penyelidikan dimana akhirnya petugas mendapati terduga pelaku berada di depan salah satu minimarket di Jln Amprong pada 23:00 WIB,” lanjut dia.

Wachid sebut bahwa terduga pelaku adalah seorang residivis yang baru keluar empat bulan dengan perkara penyalahgunaan narkoba setelah dapatkan hukuman enam tahun penjara.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku pencurian rumah kosong yang merupakan warga Kelurahan Bunulrejo Kota Malang ini adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal  7 tahun penjara.

“Barang bukti yang telah diamankan terdiri dari selembar bukti kepemilikan perhiasan,dua cincin emas seberat 4 gram, satu liontin emas seberat 2 gram, 1 keping logam mulia 10 gram,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar