Efisiensi Anggaran Pengaruhi Perbaikan Infrastruktur Jalan di Kota Malang

Efisiensi anggaran berpengaruh pada pembangunan infrastruktur di Kota Malang (Toski)

Kota Malang, Inimalangraya.com – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pengaruhi perbaikan infrastruktur jalan di Kota Malang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto katakan, efisiensi anggaran pengaruhi sejumlah proyek perbaikan infrastruktur jalan.

“Perbaikan infrastruktur jalan terancam tertunda. Hal ini imbas  efisiensi anggaran pemerintah pusat. Dana transfer kami terpangkas sebesar Rp37,49 miliar,” katanya kepada awak media, Kamis (13/2/2025).

Dandung jelaskan, pemangkasan dana transfer itu meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp25 miliar serta Dana Alokasi Umum (DAU) bidang infrastruktur sebesar Rp12 miliar.

“Yang dipangkas semuanya terkait infrastruktur jalan,” jelasnya. “Pemangkasan ini sebagai bagian  kebijakan efisiensi, yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025.”

Pemangkasan dana DAK tersebut, Dandung katakan, berpengaruh pada beberapa ruas jalan, sudah rencana ada perbaikan.

Ruas jalan tersebut termasuk Jalan Rajasa, Jalan Simpang LA Sucipto, Jalan Raya Pasar Induk Gadang, serta Jalan Gadang Bumiayu.

Tak hanya itu, efisiensi anggaran infrastruktur Kota Manag berpengaruh ke perbaikan insfrastruktur di beberapa jalan seperti Jalan Bromo, Jalan Retawu, Jalan Wilis, Jalan Bondowoso, Jalan Raya Arjowinangin, Jalan Gede, Jalan Peltu Suhono, kemudian Jalan Niaga, serta Jalan Sonokembang, juga Jalan Raya Janti.

“Apabila ada efisiensi, maka baka ada potensi pengalihan dana perbaiki jalan-jalan. Namun keputusan akhir  akan pertimbangkan skala prioritas. Jangan sampai sebagian ruas jalan saja yang nanti ada perbaikan. Jadi wajib tuntaskan satu ruas jalan secara penuh dan bukan setengah-setengah. Tentu itu jika ada peralihan,” katanya.

Dandung melanjutkan pihaknya siapkan anggaran perbaikan dari dana insidentil APBD Kota Malang 2025 untuk perbaikan jalan yang rusak atau bergelombang.

“Jadi perbaikan infrastruktur jalan melalui dana dari DAK dan DAU kemungkinan ditunda atau alami penyesuaian, di luar insidentil,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar