Pembangunan Lapangan Voli Pantai GOR Ken Arok Tuai Sorotan, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Beri Catatan

Voli Pantai Ken Arok
Anggota Komisi D DPRD kota Malang Asmualik (Toski).

Kota Malang, Inimalangraya.com – Pembangunan dua lapangan bola voli pantai di sekitar area GOR Ken Arok, Kota Malang yang di rencanakan akan digunakan untuk venue dalam perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX, Jawa Timur (Jatim) 2025, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pembangunan dua lapangan bola voli pantai tersebut batal sebagai tuan rumah cabor voli pantai dalam ajang Porprov IX Jawa Timur 2025, karena menggunakan pasir yang tidak sesuai spesifikasi.

Diketahui jika pasir yang digunakan tidak sesuai spesifikasi tersebut saat ada peninjauan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timu ke dua lapangan voli pantai tersebut.

Padahal, jauh-jauh hari, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengucurkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp 1.500.000.000.00,- untuk pembangunan dua lapangan voli pantai tersebut.

Dengan pelaksana pembangunan oleh CV Gadafa, yang beralamatkan di Jalan Ahmad Dahlan X/16, RT 06, RW 02, Kota Pasuruan dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.095.646.768.

Voli Pantai GOR Ken Arok

Hal itu membuat Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang, yang juga sebagai anggota Komisi D DPRD kota setempat Asmualik angkat bicara.

Menurut Asmualik, pembangunan voli pantai tersebut telah menjadi catatan untuk Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang.

“Itu (Pembangunan Lapangan Voli) sudah jadi catatan yang saya sampaikan ke Disporapar, apalagi tidak lapangan itu (Voli Pantai) tidak jadi digunakan untuk kejuaraan Voli Pantai dalam Porprov IX Jawa Timur 2025 nanti,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/3/2024).

Selain lapangan voli pantai, lanjut Asmualik, dirinya juga memberikan catatan tentang lintasan sepatu roda yang juga berada di area GOR Ken Arok, Kota Malang.

“Selain lapangan voli pantai, catatan yang saya sampaikan ke Disporapar itu juga lintasan sepatu roda, karena tidak standart, seharusnya semua yang di bangun harus sesuai standart,” tegasnya.

Sebab, tambah Asmualik, dalam tahapan pembangunan baik lapangan voli pantai dan lintasan sepatu roda seharusnya sesuai standart fasilitas keolahragaan.

“Kami memberikan catatan ke Disporapar untuk penyempurnaan fasilitas keolahragaan yang ada di Kota Malang, bila tidak akan jadi pemborosan karena tidak terpakai,” tukasnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, pembangunan lapangan voli pantai tersebut dilakukan dengan maksud supaya Kota Malang menjadi tuan rumah di kejuaraan Voli Pantai dalam Porprov IX Jawa Timur 2025.

Akan tetapi, upaya tersebut gagal karena dua lapangan voli pantai tersebut tidak menggunakan pasir yang sesuai spesifikasi.

Tinggalkan Komentar