DPRD Kota Malang Sebut Batalnya Venue Voli Pantai Karena Kajian Perencanaan yang Lemah

Venue Voli Pantai Malang
Venue voli pantai GOR Ken Arok Malang tak gunakan pasir pantai sehingga gagal jadi tuan rumah Porprov 2025 (Toski)

Kota Malang, Inimalangraya.com – DPRD Kota Malang selain memberikan catatan serius ke Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota setempat, akibat batalnya lapangan voli pantai di kawasan GOR Ken Arok sebagai venue dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur tahun 2025, juga menyebut bahwa kajian perencanaan pembangunan yang lemah.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi mengatakan, gagalnya dijadikan venue voli pantai tersebut mutlak menjadi tanggung jawab Disporapa, karena lemah dalam melakukan kajian perencanaan pembangunan.

“Ini catatan serius. Awalnya tentu dari perencanaan dimana sebelumnya harus ada kajian terlebih dahulu. Tentu pembangunan seperti ini memang tidak bisa dijalankan dengan modal spekulasi,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/3/2025).

Menurut Suryadi, ditengah pembangunan lapangan voli tersebut, Disporabudpar Kota Malang melakukan perubahan detail engineering design (DED), termasuk mengubah spesifikasi pasir yang digunakan, karena terbentur dengan regulasi pemanfaatan pasir laut.

“Karena adanya regulasi dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang penggunaan pasir laut, maka proyek itu dilakukan dengan menghindari regulasi itu, rekomendasi dari Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI), untuk menggunakan pasir yang berasal dari Cengkrong, Pasuruan,” jelasnya.

Dengan adanya perubahan tersebut, lanjut Suryadi, maka KONI Jawa Timur akhirnya tak mengijinkan penggunaan lapangan yang berada di Gor Ken Arok tersebut. Karena pasir yang digunakan belum memenuhi standar yang disyaratkan serta ada beberapa fasilitas penting lainnya, seperti tribun penonton, ruang ganti, dan toilet juga belum tersedia.

“Karena sudah terbangun, dan supaya tidak mubazir serta menjadi SILPA, maka lapangan itu bisa digunakan untuk latihan atlet yang akan berlaga di Porprov IX besok,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Malang, Baihaqi,S.Pd.,S.E.,M.Si., CGCAE mengakui bahwa pasir laut untuk lapangan bola voli pantai tidak sesuai standar dikarenakan adanya UU no 27 tahun 2017 terdapat larangan eksplorasi pasir laut.

“Ada UU no 27 tahun 2017 terdapat larangan eksplorasi pasir laut, maka dalam Detail Engineering Design (DED) di rubah menjadi pasir begitu saja dan itu sudah melalui pendampingan dari PBVSI Jatim, sehingga di temukan pasir yang saat ini sudah di ayak dengan menggunakan mesin agar pasir menjadi halus” ucapnya, saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/3/25)

Selain itu, lanjut Baihaqi, pekerjaan lapangan bola voli pantai tersebut masih tahap awal jadi untuk memenuhi standar secara keseluruhan harus ada tribun, ruang ganti dan toilet.

“Untuk memenuhi standar secara keseluruhan harus ada tribun, ruang ganti dan toilet, sementara tahap 1 ini hanya sampai yang ada saat ini,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar