Disporapar Kota Malang Sebut Perubahan Pasir Voli Pantai Sesuai Rekomendasi PBVSI

Kota Malang, Inimalangraya.com – Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang menyebut bahwa perubahan penggunaan pasir di lapangan voli pantai di GOR Ken Arok sesuai dengan rekomendasi dari Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Jawa Timur.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi, saat dihubungi awak media melalui telepon WhatsApp, Kamis (6/3/2025).
Menurut Baihaqi, awalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Disporapar mengajukan lapangan voli pantai yang berada di GOR Ken Arok tersebut untuk digunakan sebagai venue pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur tahun 2025 mendatang.
“Memang awalnya kita mengajukan untuk venue voli pantai, tapi karena ada regulasi mengatur tentang larangan eskplorasi pasir laut yang tidak kita ketahui, maka venue voli pantai dipindah ke Kabupaten Malang,” ucapnya.
Baihaqi menjelaskan, karena pengajuan tersebut, maka pihaknya melakukan pembangunan dua lapangan voli pantai di kawasan GOR Ken Arok hingga menelan anggaran lebih dari Rp1 miliar.
“Itu ada keseluruhan DED-nya lengkap seperti itu. Tetapi saat dalam perjalanan proses menyusunan APBD keuangan sangat terbatas. Jadi kita hanya bisa membangun lapangan bola voli pantainya saja dengan pagar tahun 2024 ini,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Baihaqi, di tengah proses pelaksanaan pembangunannya, pihak PBVSI Provinsi Jawa Timur memberikan rekomendasi terkait spesifikasi pasir yang dapat digunakan untuk lapangan voli pantai dari wilayah Pasuruan.
“Akhirnya acuan kita itu Undang-Undang nomor 27 tahun 2007, tentang larangan eksplorasi pasir laut. Dan kita tak berani datangkan pasir pantai. Kami bekerja kan sesuai aturan jadi tidak mungkin menentang aturan, itu kan Undang-Undang,” terangnya.
“Karena penggunaan pasir pantai tidak diperbolehkan sesuai dengan Undang-Undang 27 tahun 2007, jadi kami lakukan perubahan kontrak addendum dimana bunyi kontrak awal adalah pasir pantai menjadi pasir begitu saja,” tambahnya.
Setelah pasir yang sudah diubah spesifikasinya itu, Baihaqi tambahkan, jadi venue yang seharusnya siap untuk Porprov justru batal digunakan. Pasalnya masih perlu pengayakan pasir sehingga lapangan tersebut dapat digunakan untuk cabor voli pantai.
“Dengan adanya Undang-Undang itu, maka lapangan voli pantai itu batal digunakan untuk venue di Porprov IX nanti,” tegasnya.
Sedangkan, ketika ditanya tentang Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 33 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimen laut, Baihaqi mengaku bahwa dirinya lebih memilih undang-undang dibandingkan dengan PP tersebut.
“Kami memilih Undang-undang dibandingkan PP dan Permen KP, meski di PP itu pada pasal 9 ayat 2 dijelaskan bahwa pemanfaatan pasir laut dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur pemerintah,” ulasannya
Dengan demikian, Baihaqi tegaskan pihaknya bersikukuh pelaksanaan pembangunan lapangan voli pantai itu sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan.
“Kemarin saya berpedoman pada undang-undang. Pasalnya sudah jelas ada larangan dari undang-undang tersebut. Kami sudah sesuai melakukan pekerjaannya serta juga sudah diperiksa BPK,” pungkas dia.
BACA JUGA