Polemik Pembangunan Lapangan Voli Pantai, Ini Penjelasan Kadisporapar Kota Malang

Voli Pantai Malang
Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi (Dok)

Kota Malang, Inimalangraya.com – Pembangunan dua lapangan voli pantai di area di GOR Ken Arok, Kota Malang yang saat ini berpolemik tampaknya telah ada addendum kontrak.

Pasalnya, dalam Addendum tersebut adanya perubahan bagian-bagian spesifik dari kontrak asli, salah satunya tentang perubahan penggunaan pasir, yang awalnya dari pasir laut menjadi pasir sungai yang didatangkan dari daerah Pasuruan.

Pengambilan pasir sungai tersebut atas rekomendasi dari Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Jawa Timur, dan harus diayak menggunakan mesin pengayak pasir.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi mengatakan, perubahan penggunaan pasir tersebut telah ada berita acara tentang addendum perubahan kontrak, karena adanya Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang eksploitasi pasir pantai.

“Karena ada larangan itu (Eksploitasi pasir pantai), maka dilakukan addendum, itu pun juga sepengetahuan PBVSI Jawa Timur dan PBVSI Pusat, serta Kejaksaan dan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) selaku pendamping pekerjaan pembangunan lapangan voli pantai,” jelasnya.

Dengan adanya addendum tersebut, lanjut Baihaqi, maka dilakukan Contract Change Order (CCO), untuk peralihan anggaran dari sisa pengadaan pasir di pembangunan lapangan voli pantai tersebut.

“Harga pasir pantai dan pasir yang sesuai sekarang terpasang kan beda, jadi kami CCO kan ke tiang lampu di lapangan voli pantai itu, yang awalnya tinggi 6 meter, menjadi 8 meter,” jelasnya.

Sedangkan, tambah Baihaqi, dalam pengambilan pasir yang saat ini sudah terpasang di lokasi GOR Ken Arok tersebut sudah merupakan hasil koordinasi dengan pengurus PBVSI.

“Dengan adanya larangan itu, maka kami keliling untuk mencari pengganti pasir laut, kami sudah survei di beberapa lokasi, tim bps, inspektorat, dari pokja juga, konsultan perencana dan pengawas, bahkan pengurus PBVSI akhirnya memilih pasir yang terpasang saat, dan itu sesuai dengan rekomendasi dari PBVSI,” tegasnya.

Sebagai informasi, pembangunan lapangan voli pantai yang berada di area GOR Ken Arok Kota Malang menjadi perhatian publik setelah adanya perubahan venue voli pantai yang awal akan di Kota Malang, kini berubah menjadi di Kabupaten Malang.

Perubahan venue tersebut lantaran adanya perubahan penggunaan pasir yang tidak sesuai spesifikasi.

Tinggalkan Komentar