Gubes UB Tegaskan Pentingnya Sistem Peradilan Pidana Terpadu Bermartabat Serta Berintegritas di Semnas RKUHAP

Kota Malang, inimalangraya.com – Guru besar (Gubes) Universitas Brawijaya (UB) Malang Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, M.Si, tekankan pentingnya pembaruan hukum acara pidana dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System) secara mendalam.
Ia hadir sebagai narasumber utama pakar hukum nasional bersama Prof. Dr. Tingat, SH, M.Hum, dan Prof. Dr. Sadjijono, SH, M.Hum,. dalam Seminar Nasional bertema “Implikasi terhadap Optimalisasi Peran Lembaga Penegak Hukum (LPH) dalam Mewujudkan Penegak Hukum yang Bermartabat dan Berintegritas”.
Berlangsung di Hotel Ijen Suite, Jl. Ijen Nirwana Raya Blok A, Kota Malang, seminar yang diselenggarakan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Aullia Tri Koerniawati dan Rekan” ini diikuti para akademisi, kemudian lembaga hukum dan juga mahasiswa.
Menurutnya, hukum acara pidana tidak hanya tata cara proses peradilan semata tetapi bagian dari sistem besar menyangkut penegakan hukum, kemudian perlindungan HAM dan juga kepastian serta keadilan hukum.
“Hukum acara pidana bukan berdiri sendiri namun sebagai bagian dari sistem,” ungkap Prof. Nyoman pada (Kamis, 17/4/2025) seperti dikutip dari rilis yang diterima media. “Sistem penegakan hukum pidana harus terintegrasi dan bekerja secara sinergis antara kepolisian dan kejaksaan juga pengadilan serta lembaga pemasyarakatan bersama lembaga terkait lainnya.”
Ia tambahkan perlindungan akan hak asasi manusia harus dijunjung tinggi dalam sistem tersebut,.
“Hak asasi manusia dari semua pihak, baik tersangka, terdakwa, terpidana, korban, saksi maupun advokat, wajib dilindungi. Negara harus hadir menjamin bahwa proses hukum berjalan adil dan bermartabat,” lanjutnya.
Menurutnya, RKUHAP yang tengah dirancang wajib dapat jawab tantangan zaman dimana perubahan hukum acara pidana wajib pertimbangkan dinamika sosial serta global.
“RKUHAP tak boleh stagnan dan harus sesuai dengan perkembangan masyarakat, serta ilmu pengetahuan dan juga teknologi juga sistem ketatanegaraan sampai hingga konvensi internasional yang telah diratifikasi juga putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya. “Kita juga tak dapat abaikan diberlakukannya KUHP Nasional lewat UU No. 1 Tahun 2023.”
Peran Penting Sinkronisasi RKUHAP
Prof. Nyoman menyoroti pentingnya sinkronisasi antara RKUHAP dan regulasi yang sudah ada, khususnya UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan KUHP.
“Undang-undang acara pidana harus sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, serta tetap berpijak pada prinsip dasar seperti praduga tak bersalah, praperadilan, dan due process of law. Ini adalah bagian dari karya agung bangsa Indonesia dalam menegakkan keadilan yang pro-HAM dan berintegritas,” jelasnya.
Secara rinci, Prof. Nyoman memaparkan bahwa rancangan RKUHAP saat ini terdiri dari 20 BAB dan 334 pasal, yang mencerminkan pendekatan sistematis dan berbasis keadilan. Ia menjelaskan empat pilar utama dalam rancangan tersebut diantaranya Mekanisme sistem peradilan pidana terpadu: mencakup proses dari pra-penuntutan, penuntutan, sidang pengadilan, hingga eksekusi putusan pengadilan,
Sementara dalam Perlindungan hak asasi manusia Prof Nyoman menjelaskan perlindungan tidak hanya bagi tersangka dan terdakwa, tetapi juga korban, saksi, dan advokat, termasuk perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.
Pengawasan dan transparansi tidak luput dari paparan Prof Nyoman, seperti penggunaan CCTV dalam penyidikan dinilai penting untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan menjamin akuntabilitas proses hukum.
Sperti yang sudah pernah disampaikan Prof Nyoman bahwa mMekanisme restorative justice adalah untuk menyelesaikan perkara tertentu secara adil, humanis, dan berbasis pemulihan.
“RKUHAP ini juga akan mengatur mekanisme khusus seperti praperadilan, tanggung jawab ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi bagi korban, serta penegasan kembali fungsi dan kewenangan penegak hukum agar bekerja sesuai prosedur dan kode etik profesional,” tegas Prof. Nyoman.
Ia juga membandingkan beberapa rancangan sebelumnya, mulai dari RKUHAP versi Pemerintah tahun 2012, Rancangan Inisiatif DPR RI tahun 2023, hingga rencana pengajuan tahun 2025 yang menurutnya harus menjadi lebih responsif dan inklusif.
“Semua dokumen perancangan tersebut adalah peta jalan menuju reformasi hukum acara pidana nasional. Namun, harus dipastikan bahwa orientasinya tetap pada keadilan, profesionalitas, dan integritas lembaga penegak hukum. Bukan sekadar administrasi, tapi filosofi penegakan hukum yang menjamin keadilan substantif,” tegas Prof. Nyoman.
Di akhir sesi, gubes UB ini kembali menegaskan bahwa optimalisasi peran lembaga penegak hukum tidak bisa dicapai tanpa perubahan sistemik dalam sistem peradilan pidana.
“Kalau kita ingin penegakan hukum yang bermartabat dan berintegritas, maka semua lembaga penegak hukum harus bekerja dalam satu sistem, punya pedoman yang sama, dan mengedepankan nilai keadilan serta HAM. RKUHAP harus menjelma menjadi alat reformasi dan refleksi karakter hukum bangsa kita,” pungkasnya.
BACA JUGA

