Dewan Dorong Pemkot Malang Telusuri Temuan Limbah B3 di TPA Supit Urang

Limbah Supit Urang
Pemkot Malang diharapkan segera telusuri pembuangan Limbah B2 di TPA Supit Urang (Toski)

Kota Malang, Inimalangraya.com – Temuan limbah medis yang masuk dalam Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang jadi perhatian publik.

Pasalnya, temuan limbah B3 itu berupa limbah rumah sakit (RS) karena limbah tersebut diduga limbah infeksius yang terkontaminasi dengan mikro organisme patogen.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, yang juga sebagai Ketua Fraksi Nasdem-PSI Dito Arief Nurakhmadi, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera melakukan penelusuran terkait pembuangan limbah B3 tersebut.

“Saya mendorong kepada perangkat daerah untuk melakukan penelusuran yang insentif terkait hal itu,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/4/2025).

Dito meyakini bahwa temuan limbah medis itu tentu ada oknum yang dengan sengaja melakukannya. Baik oknum yang membuang dan oknum yang menerima hingga membawanya ke TPA Supit Urang.

“Tentu sengaja ya, namanya limbah medis itu tentu dari fasilitas penyedia layanan kesehatan. Itu kan ada datanya, berapa rumah sakit, klinik, puskesmas, kan bisa ditelusuri. Siapa yang tidak memiliki dokumen B3. Tentu kalau punya dokumen B3, limbahnya pasti sudah disalurkan di Mojokerto,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Dito, dirinya mendorong perangkat daerah terkait untuk dapat melakukan penelusuran terhadap hal tersebut. Jika memang terbukti ada pelanggaran, barulah penegakan perda dapat dilakukan dengan tegas.

“Kalau pun itu rumah sakit atau klinik besar, ya harus ditindak. Masak negara harus kalah saka oknum mafia. Itu kan sudah seperti mafia limbah,” tegasnya.

Sebagai informasi, organisasi kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) menemukan adanya dugaan pembuangan limbah B3 secara sengaja yang tercampur dengan limbah rumah tangga di lokasi TPA Supit Urang.

Temuan itu berupa limbah medis yang diduga telah terkontaminasi dengan mikro organisme patogen, dan limbah kimia yang mengandung bahan kimia berbahaya, zat aktif obat yang kedaluwarsa. Limbah radioaktif dan limbah bekas patologi dan limbah bekas operasi.

Padahal, TPA Supit Urang tidak menggunakan mesin incinerator untuk mengolah limbah. Dimana biasanya, mesin ini digunakan untuk mengolah limbah dengan dibakar tanpa mengeluarkan asap.

Sedangkan, untuk penggunaan unit incinerator itu harus memiliki ijin dari kementerian sebelum dapat dioperasikan. Termasuk jika akan dioperasikan untuk keperluan pengolahan limbah medis atau limbah domestik.

Tinggalkan Komentar