Kejahatan Pencari Rumput: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian

Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RN (31), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. foto: Humas Polri
Pelaku Pencurian di Kota Malang

MALANG, inimalangraya.com – Kepolisian Resor (Polres) Kota Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap pelaku pencurian seorang pria berinisial RN (31), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, atas dugaan keterlibatannya dalam serangkaian pencurian. RN diduga keras telah melakukan aksi kejahatan di sebuah rumah tak jauh dari tempat tinggalnya.

Penangkapan di Malam Hari

Kasihumas Polres Kota Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengonfirmasi bahwa RN berhasil diamankan oleh tim unit Reskrim Polsek Wagir di rumahnya pada Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif atas laporan korban terkait kehilangan barang berharga.

Kejadian Pencurian dan Kerugian Korban

Kejadian berawal ketika UR (79), seorang penjaga kebun durian di Desa Mendalanwangi, melaporkan kehilangan mesin pemotong kayu beserta dua unit baterai pada hari yang sama. Selain itu, pada akhir bulan Juni 2024, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 5,8 juta. Laporan tersebut menjadi titik awal bagi pihak kepolisian untuk mengusut dan menindaklanjuti kasus ini.

Modus yang Dilakukan

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RN menggunakan modus unik dengan menyamar sebagai pencari rumput di kebun durian setempat. Pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vega untuk sampai di lokasi, lalu dengan menerobos pagar tanaman, masuk ke dalam gudang dan melakukan pencurian barang-barang berharga seperti mesin gergaji dan baterai.

Barang Bukti yang Ditemukan

Pada saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah mesin gergaji merk Ryu, dua unit baterai, serta charger. Barang-barang tersebut diyakini sebagai hasil curian yang dilakukan oleh RN.

Prosedur Hukum yang Dilakukan

Saat ini, tersangka RN telah ditahan dan akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kasus ini menunjukkan kesigapan dan ketelitian aparat kepolisian dalam menanggapi laporan masyarakat terkait tindak kriminal. Polres Malang terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Sumber: humas.polri.go.id

Komentar (1)

    li class="pingback even thread-even depth-1" id="comment- 337">
    Operasi Sabung Ayam Terbongkar: Polres Malang Beraksi - Ini Malang Raya
    1 tahun lalu

    […] Baca juga: Kejahatan Pencari Rumput: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian […]

Tinggalkan Komentar