Polri: Siap Miskinkan Bandar Narkoba dengan TPPU

JAKARTA, inimalangraya.com,– Polri melalui Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Hal ini dilakukan dengan metode yang tak biasa: memiskinkan para bandar dan kurir narkoba serta merehabilitasi penyalahguna.
Strategi Baru untuk Perangi Narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa peningkatan pengungkapan kasus narkoba mendorong Polri untuk menerapkan kebijakan baru. “Sekarang, kami sudah punya program di Mabes Polri maupun tingkat polda untuk menerapkan TPPU pada bandar dan kurir,” ujarnya pada Rabu (10/8/2024).
Mengurangi Beban Penyidik
Menurut Brigjen Pol Mukti, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban penyidik yang sering kelelahan akibat ulah pelaku kejahatan narkotika yang terus mencari cara untuk mengedarkan barang terlarang tersebut. “Biar kami enggak capek lagi, karena masih banyak kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh bandar karena belum di-TPPU,” tambahnya.
Efek Jera bagi Pelaku Narkoba
Penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Mukti mencontohkan beberapa bandar dan kurir yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba karena belum dikenakan TPPU.
Kasus Jaringan Internasional Fredy Pratama
Contoh nyata dari penerapan strategi ini adalah upaya Polri dalam memburu jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Jaringan ini terus berinovasi dengan modus baru, seperti mengirim bahan baku pembuatan narkoba ke Indonesia untuk diproduksi di laboratorium gelap.
Perubahan Modus Operandi
Fredy Pratama dan jaringannya juga mengubah cara memasukkan narkoba ke Indonesia, meskipun masih menggunakan kemasan yang sama. “Kemasan masih sama, cuma cara dia masuk ke Indonesia itu yang berbeda. Ini sudah kami kantongi semua,” ujar Brigjen Pol Mukti.
Dengan strategi baru ini, Polri berharap dapat memerangi peredaran narkoba dengan lebih efektif, menurunkan angka penyalahgunaan, dan memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Sumber: mediahub.polri.go.id
Comment