Polri Ungkap Jaringan: Ribuan Ballpres Pakaian Bekas Ilegal Diamankan!

inimalangraya.com,– Dalam langkah besar melawan penyelundupan barang ilegal, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru-baru ini menggagalkan operasi ilegal yang melibatkan ribuan ballpres berisi pakaian bekas impor. Keberhasilan ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Irjen Whisnu Hermawan, pada Kamis (25/7). Hal ini menunjukkan betapa seriusnya upaya Polri dalam menumpas jaringan penyelundupan.
Penyelundupan dalam Angka: Dari Gudang ke Jalan Raya
Ribuan ballpres yang berhasil diamankan terdiri dari 3.332 ballpres pakaian bekas, yang terungkap melalui beberapa operasi di lokasi berbeda. Lokasi penemuan mencakup 1.500 ballpres dari Komplek Pergudangan Tritant Point Cipadung Wetan Bandung, 226 ballpres dari Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang Bekasi II, dan 1.606 ballpres dari KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. Keberhasilan ini menandakan sebuah langkah maju besar dalam mengatasi perdagangan barang ilegal.
Modus Operandi: Pelabuhan Tikus dan Bandara Bandel
Irjen Whisnu menjelaskan modus operandi para pelaku penyelundupan yang cerdik dan licik. Barang-barang ilegal ini masuk melalui pelabuhan tikus atau jalur ilegal, dan bahkan diselundupkan melalui bandara dengan cara ‘hand carry’ untuk menghindari deteksi. “Mereka menggunakan jalur-jalur yang tidak resmi atau menyelundupkan barang melalui bandara untuk menghindari pemeriksaan,” ujar Whisnu.
Baca Juga: Forum BPOM: Strategi Baru Menghadang Kejahatan Obat dan Makanan
Peran Polri dalam Melindungi UMKM dan Konsumen
Penindakan terhadap barang ilegal ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha, termasuk UMKM, dari kerugian yang ditimbulkan oleh barang impor ilegal. Polri melakukan pengecekan rutin terhadap gudang-gudang penyimpanan dan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. “Kami akan terus memantau dan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku jika barang-barang tersebut tidak sesuai dengan undang-undang,” tegas Whisnu.
Edukasi kepada Masyarakat: Risiko Pakaian Bekas Impor
Lebih dari sekadar penegakan hukum, upaya ini juga bertujuan untuk mendidik masyarakat tentang risiko kesehatan terkait penggunaan pakaian bekas impor. Whisnu menekankan pentingnya kesadaran akan potensi bahaya dari pakaian bekas. Potensi bahayanya adalah pekaian bekas tidak terjamin kebersihannya, yang dapat menimbulkan masalah kesehatan seperti penyakit kulit.
Menuju Masa Depan Tanpa Barang Ilegal
Polri berharap bahwa dengan penindakan ini, jumlah barang impor ilegal akan menurun drastis. Dengan menurunnya impor ilegal akan memberikan perlindungan lebih besar terhadap perekonomian nasional dan produk dalam negeri. “Kami berharap bahwa usaha kami ini dapat menurunkan angka barang ilegal, sehingga perekonomian dan produk lokal dapat terlindungi dengan baik,” pungkas Whisnu.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan masa depan perdagangan di Indonesia akan lebih bersih dari praktik ilegal, dan masyarakat dapat terlindungi dari produk-produk yang berpotensi merugikan.
Sumber: Humas Polri



[…] Baca Juga: Polri Ungkap Jaringan: Ribuan Ballpres Pakaian Bekas Ilegal Diamankan! […]