Kontroversi Pelabelan BPA: Ancaman Baru untuk UMKM Depot Air?

Peraturan terbaru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai pelabelan Bisfenol A (BPA) pada galon polikarbonat (PC) mengundang kontroversi di kalangan pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAM). Foto: Istimewa
Peraturan terbaru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai pelabelan Bisfenol A (BPA) pada galon polikarbonat (PC)

inimalangraya.com,– Terdapat peraturan terbaru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai pelabelan Bisfenol A (BPA) pada galon polikarbonat (PC). Hal ini tentu mengundang kontroversi di kalangan pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAM). Meskipun peraturan ini tidak secara langsung menargetkan industri depot air minum, Asosiasi Depot Air Minum (Asdamindo) memperingatkan bahwa aturan ini dapat mengancam kelangsungan hidup UMKM yang bergantung pada galon PC.

Bahaya atau Mitos: Apa Kata Asdamindo?

Erik Garnadi, Ketua Asdamindo, mengungkapkan kekhawatirannya dalam keterangan pers pada Kamis (25/7). Erik menekankan bahwa sebagian besar pelaku DAM adalah UMKM yang mengandalkan galon PC untuk operasional mereka. “Peraturan ini akan sangat memberatkan UMKM anggota kami,” tegas Erik. Menurutnya, pelabelan BPA akan menimbulkan kampanye negatif dan framing. Sehingga hal ini tidak menguntungkan bagi pengguna kemasan galon PC, meskipun BPOM telah memastikan batas aman penggunaan BPA dalam galon tersebut.

Risiko Zat Kimia: Galon PC vs. PET

Erik menjelaskan bahwa setiap jenis galon memiliki risiko migrasi zat kimia, termasuk galon Polyethylene Terephthalate (PET) yang sering digunakan sekali pakai. “Galon PET juga mengandung zat kimia berbahaya seperti etilen glikol dan dietilen glikol,” ujarnya. Menurutnya, kadar zat kimia dalam galon PC dan PET telah diatur oleh BPOM, dan pengiklanan negatif terhadap galon PC dinilai tidak adil.

 

Baca Juga:

 

BPOM dan Kontroversi Pelabelan

Aturan pelabelan BPA yang diterbitkan BPOM, yakni Peraturan Nomor 6 Tahun 2024, menambah dua pasal baru (48a dan 61a) dalam peraturan sebelumnya. Pasal-pasal ini mewajibkan label pada kemasan AMDK yang terbuat dari PC. Hal tersebut bertujuan untuk memperingatkan bahwa kemasan tersebut dapat melepaskan BPA dalam kondisi tertentu. Erik menganggap aturan ini diskriminatif dan memperingatkan bahwa hal ini dapat menyebabkan UMKM depot air minum dijauhi konsumen, yang berdampak langsung pada penjualan dan penghasilan mereka.

Seruan untuk Keadilan dan Transparansi

Asdamindo menuntut BPOM untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa semua galon dinyatakan aman selama sesuai dengan regulasi yang ada. Erik mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh peraturan pelabelan BPA ini. Erik juga meminta BPOM untuk menindak tegas pihak-pihak yang menjatuhkan reputasi galon PC.

Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah aturan pelabelan ini benar-benar melindungi konsumen? Atau justru menambah beban bagi UMKM yang sudah berjuang keras untuk bertahan di tengah persaingan industri air minum?

Sumber: infopublik.id

 

Komentar (1)

    li class="pingback even thread-even depth-1" id="comment- 493">
    Terungkap! Strategi Phishing Bandar Judi Online di Media Sosial - Ini Malang Raya
    1 tahun lalu

    […] Baca Juga: Kontroversi Pelabelan BPA: Ancaman Baru untuk UMKM Depot Air? […]

Tinggalkan Komentar