Kesepakatan Baru Buka Peluang Emas Ekspor Tuna Indonesia

Indonesia baru saja meraih kemenangan besar di dunia perdagangan internasional! Produk olahan tuna dan cakalang asal tanah air kini bisa memasuki Jepang tanpa dikenakan bea masuk.
Produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia: Foto: KKP

inimalangraya.com,- Indonesia baru saja meraih kemenangan besar di dunia perdagangan internasional. Produk olahan tuna dan cakalang asal tanah air kini bisa memasuki Jepang tanpa dikenakan bea masuk.

Ini merupakan hasil dari penandatanganan perjanjian perubahan protokol dalam kerangka Indonesia – Japan Economic Partnership (IJEPA) yang dilakukan pada 8 Agustus 2024 secara virtual. Penandatanganan ini menandai tonggak penting bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia dalam upayanya memperluas pasar ekspor.

Apa Saja Produk yang Dilepaskan dari Bea Masuk?

Perjanjian ini mencakup empat pos tarif utama, meliputi Skipjack dan bonito lainnya dalam kemasan kedap udara (HS 1604.14.010), tuna dalam kemasan kedap udara (HS 1604.14.092), Skipjack dan bonito lainnya yang dimasak dan dikeringkan (HS 1604.14.091), serta produk lainnya (HS 1604.14.099).

Perlu dicatat bahwa dua pos tarif, HS 1604.14.091 dan HS 1604.14.099, memiliki persyaratan tambahan terkait ukuran bahan baku minimal 30 cm. Untuk memenuhi persyaratan ini, KKP dan Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang tengah menyelesaikan prosedur operasional final dengan menggunakan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), yang telah diselaraskan dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS).

Impak Terhadap Ekspor dan Investasi

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo, mengungkapkan kegembiraannya atas pencapaian ini.

“Ini adalah hadiah istimewa di bulan kemerdekaan kita. Kami berharap ini tidak hanya meningkatkan ekspor produk tuna dan cakalang ke Jepang tetapi juga menarik minat investasi di sektor perikanan Indonesia,” ujar Budi.

Selain produk tuna dan cakalang, Indonesia juga berhasil mendapatkan pembebasan tarif 0% untuk 67 pos. Tarif produk perikanan lainnya ke pasar Jepang, termasuk yellowfin tuna beku, fillet tilapia segar, dan fillet swordfish beku. Kesepakatan ini akan mulai berlaku setelah ratifikasi di Parlemen kedua negara.

Dalam momentum yang menggembirakan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah mencanangkan 2024 sebagai “Tahun Tuna”. Branding seafood Indonesia adalah aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Sehingga, diharapkan sinergi dan kolaborasi semua pemangku kepentingan akan semakin memperkuat akses pasar dan manfaatnya bagi masyarakat global.

Pemerintah Indonesia, melalui KKP, akan terus berupaya memfasilitasi para pelaku usaha perikanan untuk meningkatkan daya saing produknya di pasar global. Selain itu, pemerintah juga akan terus melakukan diversifikasi produk perikanan ekspor untuk mengurangi ketergantungan pada beberapa komoditas utama. Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan ekspor produk perikanan Indonesia dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional.

Tinggalkan Komentar