KPU Kabupaten Malang Tetapkan Dua Paslon dalam Pilkada 2024

Kota Malang, Inimalangraya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Minggu (22/9).
Dalam penetapan tersebut, KPU Kabupaten Malang resmi menetapkan dua paslon yakni pasangan HM Sanusi dan Lathifah Shohib (SaLaf) dan pasangan Gunawan HS dan Umar Usman (GUS).
“Hari ini kami (KPU Kabupaten Malang) menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang untuk Pilkada 2024. Ada dua paslon, yakni pasangan Sanusi-Lathifah dan pasangan Gunawan-Umar,” ucap Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Minggu (22/9/2024).
Pria yang akrab disapa Dika ini menjelaskan, bahwa penetapan dua paslon ini telah dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan KPU Kabupaten Malang, bernomor 1831, tahun 2024.
SK tersebut tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang dalam pemilihan serentak tahun 2024, dan telah melalui tahapan yang berlaku.
KPU Kabupaten Malang Lakukan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Pilkada 2024
“Dua paslon itu berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut paslon Pilbup Malang pada besok (Senin 23/9) pukul 09.00,” jelasnya.
“Pengundian itu akan kami lakukan secara terbuka terbatas. Kami akan menghadirkan pasangan calon, ketua tim kampanye, perwakilan partai politik, dan pendukung dengan jumlah maksimal 50 orang,” tambahnya.
Dika menjelaskan, pasangan Sanusi-Lathifah sebelumnya mendaftar Pilbup Malang ke Kantor KPU Kabupaten Malang pada 28 Agustus 2024. Kemudian disusul oleh pasangan Gunawan-Umar pada 29 Agustus 2024.
“Penerimaan pendaftaran berlangsung selama tiga hari. Bakal pasangan calon mendaftar pada hari kedua dan ketiga. Pasangan pada hari kedua diusulkan oleh 7 partai politik pengusul dan pasangan calon satunya ada 4 partai politik pengusul,” terangnya.
Setelah menerima pendaftaran, KPU Kabupaten Malang kemudian melakukan verifikasi dan penelitian administrasi. Saat itu, 2 bakal pasangan calon (bapaslon) ini dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui proses perbaikan dokumen dan lain sebagainya.
“Surat Keputusan KPU Kabupaten Malang sudah kami umumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Sudah kami lakukan pada 14-18 September 2024 dan tidak ada tanggapan dan masukan masyarakat. Jadi lanjut ke tahapan berikutnya,” terangnya.
Sebagai informasi, pasangan Sanusi-Lathifah atau Salaf, diusung oleh tujuh partai politik, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Gelora, PSI dan PPP.
Sedangkan pasangan Gunawan-Umar atau GUS, diusung oleh empat partai politik. Antara lain, Partai Golkar, PKS, Partai Hanura dan Partai Demokrat.
BACA JUGA

