FA Denda Nottingham Forest Gegara Postingan Medsos Kritik VAR Musim Lalu

Nottingham, inimalangraya.com – Asosiasi Sepakbola Inggris (FA) Denda Nottingham Forest sebesar 750.000 poundsterling atau sekitar Rp 15.2 miliar
FA juga beri peringatan atas pelanggaran terkait unggahan media sosial yang mengkritik wasit.
Kritik tersebut terlontar pasca kekalahan mereka di Liga Premier oleh Everton musim lalu, begitu rilis FA pada Jumat, seperti dilansir dari situs resmi Nottingham Forest.
Pihak Forest kesal karena tiga klaim penaltinya ditolak dalam kekalahan 2-0.
Beberapa menit setelah pertandingan mereka mengeluarkan pernyataan di platform media sosial X. Postingan tersebut tuduh Video Assistant Referee (VAR) Stuart Attwell sebagai penggemar Luton Town.
Pada saat itu, Forest terlibat dalam pertarungan degradasi dengan Luton. Tetapi mereka akhirnya finis di urutan ke-17 sementara Luton terdegradasi.
“Klub membantah bahwa komentar yang diposting di media sosial menyiratkan bias dan/atau mempertanyakan integritas ofisial pertandingan dan/atau asisten video wasit dan/atau menjelek-jelekkan pertandingan,” kata FA dalam sebuah pernyataan.
“Komisi Regulasi independen menemukan tuduhan itu terbukti setelah sidang dan menjatuhkan sanksi kepada klub.”
Begini unggahan lengkap Forest di X saat itu:
“Tiga keputusan yang sangat buruk. Tiga penalti tidak diberikan dan yang tidak dapat kami terima. Kami memperingatkan PGMOL bahwa VAR adalah penggemar Luton sebelum pertandingan tetapi mereka tidak mengubahnya. Kesabaran kami telah diuji berkali-kali. NFFC sekarang akan mempertimbangkan opsinya.”
Perwakilan Nottingham Forest katakan telah meminta agar denda tersebut ditangguhkan. Namun FA menolak permintaan tersebut.
Pihak Forest menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut,
“Kami sangat prihatin bahwa FA, dalam pengajuannya, meminta sanksi ‘lebih dari 1.000.000 pound’,” kata Forest dalam sebuah pernyataan.
“Kami percaya bahwa permintaan ini, bersama dengan denda berikutnya, sepenuhnya tidak proporsional dan klub akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.”
BACA JUGA

