BPOM Tarik Latiao, Cemaran Bakteri Picu Keracunan Massal!

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil tindakan tegas dengan menarik produk latiao impor dari Tiongkok.
Konferensi pers yang digelar di Kantor BPOM, Jakarta, pada Jumat (1/11). Foto: BPOM RI

Jakarta, inimalangraya.com,- Mengingat adanya beberapa kasus keracunan makanan di sejumlah wilayah Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil tindakan tegas dengan menarik produk latiao impor dari Tiongkok. Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya bakteri Bacillus cereus yang berbahaya dalam produk tersebut.

Produk ini dicurigai sebagai penyebab dari beberapa kasus keracunan pangan (KLB KP) yang dilaporkan di tujuh wilayah Indonesia: Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

“Perlindungan masyarakat adalah prioritas utama kami,” ujar Taruna dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BPOM, Jakarta, pada Jumat (1/11).

Ia menambahkan bahwa BPOM akan terus memastikan setiap produk pangan yang beredar di pasar aman untuk dikonsumsi.

Pengujian laboratorium mengonfirmasi adanya empat merek latiao yang tercemar bakteri Bacillus cereus, yang dapat menyebabkan gejala keracunan seperti sakit perut, mual, muntah, dan pusing.

Keempat merek tersebut adalah Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao. Saat ini, ada 73 produk latiao terdaftar di BPOM, dan masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi latiao hingga proses pengujian lebih lanjut selesai.

Langkah BPOM untuk Mengamankan Produk

BPOM mengungkapkan bahwa pemeriksaan di gudang importir dan distributor menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam penerapan cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB). Oleh karena itu, BPOM telah memerintahkan para importir untuk menarik dan memusnahkan produk-produk tersebut.

“Proses pemusnahan harus dilaporkan ke BPOM,” jelas Taruna.

BPOM sementara waktu menangguhkan registrasi dan importasi latiao hingga pengujian selesai sebagai tindakan pencegahan.

Selain itu, BPOM mengimbau masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Hal ini untuk menghindari pangan pedas seperti latiao serta memastikan penyimpanan pangan sesuai rekomendasi produsen.

Latiao sendiri adalah produk berbahan dasar tepung dengan tekstur kenyal dan cita rasa pedas yang diminati banyak konsumen. Namun, BPOM mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam memilih pangan olahan yang aman dan menghindari risiko keracunan.

Sumber: BPOM RI

Tinggalkan Komentar