Penandatanganan Kesepakatan Penarikan Garis Batas Daerah Antar Kabupaten Malang – Kota Batu Perkuat Sinergi Kedua Wilayah

Kabupaten Malang, inimalangraya.com – Pembahasan dan Penandatanganan Kesepakatan Penarikan Garis Batas Daerah Antara Kabupaten Malang dan Kota Batu digelar di Bakorwil Malang pada Senin (2/12/2024) pagi.
Pembahasan tersebut sebagai dasar usulan perubahan atau revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2012 yang mengatur Batas Daerah Kabupaten Malang dengan Kota Batu.
Hadir dalam acara tersebut adalah Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Dr. Rachmat Hardijono S.Sos., M.Si dan juga Jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang.
Sebagai informasi, kesepakatan batas wilayah Kabupaten Malang dengan Kota Batu sesuai Permendagri tersebut diatas.
Tetapi pendataan saat itu masih menggunakan citra satelit pada skala 1:50.000 yakni pada 2012.
Karena itulah, perlu adanya detail garis batas wilayah dengan gunakan Citra Tegak Satelit Resolusi Tinggi (CTSRT) 1:5.000.
Padahal, serah terima data dan dokumen Penegasan Batas Daerah (BPD) antara Kabupaten Malang dengan Kota Batu kepada Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (BIG) sudah berlangsung 20 Maret 2024 lalu.
Hasilnya garis deliniasi yang disepakati sudah sesuai aturan yang berlaku.
Tindak Lanjut Kesepakatan Penarikan Garis Batas Kabupaten Malang – Kota Batu
“Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Daerah terkait yakni Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Batu, bertanggung jawab dengan daerah masing-masing. Terutama dalam hal pelayanan pemerintahan serta pembangunan dan juga kemasyarakatan. Dalam hal ini termasuk aspek penanganan permasalahan yang muncul. Selain itu, perlu juga kesediaan membangun kerja sama bermanfaat untuk warga di kedua daerah,” kata HM Sanusi seperti tertulis dari rilis Prokopim.
Pada dasarnya, ia lanjutkan, masalah batas wilayah adalah isu strategis. Pasalnya, hal ini menyangkut identitas serta pelayanan publik dan juga dan pengelolaan sumber daya di daerah terkait.
Penuntasan masalah, katanya, tak hanya perlu kejelasan hukum namun juga semangat kebersamaan serta prinsip musyawarah saling menguntungkan.
“Pertemuan ini merupakan langkah maju positif untuk menciptakan kepastian hukum dan juga perkuat sinergi Kabupaten Malang serta Kota Batu,” paparnya.
Keterkaitan Erat Kabupaten Malang dan Kota Batu di Berbagai Sektor
Kabupaten Malang dan Kota Batu telah memiliki keterkaitan sangat erat, baik secara geografis dan historis serta sosial-budaya.
Sebagai wilayah berbagi perbatasan maka tanggung jawab kedua daerah untuk dapat pastikan batas wilayah ini tidak jadi sumber konflik.
Namun juga jadi peluang pererat kerja sama demi kepentingan warga Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Sanusi harapkan usulan revisi Permendagri Nomor16 Tahun 2012 tentu benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan kepatutan serta kepastian hukum.
“Kita juga perlu pastikan penarikan garis batas ini tak kurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat di kedua wilayah,” katanya. “Semoha gasil pembahasan ini jadi landasan kokoh bangun hubungan lebih harmonis antara Kabupaten Malang dan Kota Batu.,” pungkas Sanusi.
BACA JUGA

