KPU Kabupaten Malang Salurkan Santunan Petugas TPS yang Meninggal Dunia

Santunan KPU Kabupaten Malang
Penyerahan santunan dari KPU Kabupaten Malang kepada ahli waris petugas TPS meninggal dunia (Ist)

Kabupaten Malang, Inimalangraya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyalurkan santunan kepada keluarga petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang meninggal dunia saat bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malang yang digelar pada bulan November 2024 lalu, terdapat dua petugas TPS yang meninggal dunia.

“Ada 2 laporan yang kami terima. Pertama, atas nama Saifudin (Anggota KPPS TPS 07) Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, dan atas nama Iyan Hartono (Petugas Keamanan TPS 15) Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir,” ucap pria yang akrab disapa Dika, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/12/2024).

Menurut Dika, para petugas TPS yang ada di KPU Kabupaten Malang telah terdaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan pihaknya sudah berkoordinasi untuk pemberian bantuan tersebut.

“Mereka (Petugas TPS yang Meninggal Dunia) sudah tercover BPJS ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dika menjelaskan, petugas TPS itu untuk yang bernama Saifudin meninggal dunia setelah bertugas dan tersengat aliran listrik saat banjir di Desa Gajahrejo pada hari Rabu (27/11/2024) lalu.

“Sedangkan untuk saudara Iyan Hartono, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat distribusi logistik ke tingkat kecamatan, pada Kamis (5/12/2024) kemarin,” terangnya.

Santunan dari KPU Kabupaten Malang tersebut, lanjut Dika, pihaknya sudah menyerahkan kepada para keluarga melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Untuk almarhum Saifudin telah kami berikan santunan kematian Rp 42 Juta. Untuk almarhum Iyan Hartono, biaya pemakaman senilai Rp 10 juta. Karena dari almarhum sendiri tidak memiliki ahli waris sesuai ketentuan tentang ahli waris,” tandasnya.

Tinggalkan Komentar