Ditinggal Hajatan, Warga Turen Kabupaten Malang Dapati Rumah Dijarah dan Digembok Menantu

Kabupaten Malang, Inimalangraya.com – Rumah Rianah (60) warga Desa Sawahan, Kecamatan Turen dijarah dan digembok dari luar oleh menantu.
Hal itu membuat Rianah dan suaminya Abdul Zapar harus menumpang di rumah anaknya Hencon Tri Maryono yang berada Desa Sawahan, Kecamatan Turen.
Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polres Malang pada 16 Desember 2024 lalu, dan baru Kamis (6/2/2024) menjalani pemeriksaan atas laporan tersebut.
Saat dihadapkan penyidik Polres Malang, Rianah didampingi Kuasa Hukum menceritakan semua kejadian yang menimpanya yaitu penjarahan dan penggembokan yang dikakukan menantunya itu.

“Kala itu (30/11/2024) sekitar jam 11.00, saya dan suami juga Hencon hadiri hajatan keluarga di Kota Malang. Lalu saat itu menantu (Kolifpah) masuk. Kemudian ia mengobrak-abrik rumah tanpa izin kepada RT atau warga setempat,” paparnya, ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (8/2/2025).
Menurut Rianah, berdasarkan pengakuan para tetangga, Kolifpah dibantu 12 orang suruhan membawa dua truk diesel untuk membawa barang-barang berharga.
Barang-barang tersebut termasuk 2 set meja-kursi, kemudian 2 TV LED 19 inci, 1 lemari jam hias, 1 bufet kayu, 1 set speaker aktif, 1 sepeda motor trail Minerva 150 cc, 1 set meja makan, dan juga berbagai perlengkapan rumah tangga dan dokumen penting.
“Saya diberi tahu istri Ketua RW yang bernama Agmarina, jika rumah saya telah dijarah, kabar itu sekitar pukul 14.30,” jelasnya.
Mendapat pemberitahuan itu, lanjut Rianah, dirinya bersama suami dan anak bernama Hencon Tri Maryono segera pulang. Saat sampai rumah di dapati rumah sudah dalam keadaan rusak dan barang-barang berharga hilang.
“Saya datang rumah digembok menantu saya dengan rantai, dan kami tidak bisa masuk rumah, sementara saya mengungsi ke rumah anak saya (Hencon),” terang warga Turen ini.
“Akibat kejadian itu saya langsung shok dan membutuhkan waktu untuk melaporkan ke Polres Malang, baru 16 Desember 2024 melapor da nomor laporannya LPM/905/XII/2024/SPKT,” tambahnya.
Tiga hari setelah laporan yakni pada 19 Desember 2024, tambah Rianah, Kolifpah bersama Ketua RW dan RT datang, untuk dilakukan mediasi.
“Jadi Kolifpah didampingi Ketua RT dan RW datang ke rumah, mereka datang atas perintah Kepala Desa Iswayudi, awalnya untuk menemui suami Kolifpah, Hendra Mariyanto,” ulasannya.
Akan tetapi, Rianah menjelaskan, dalam pertemuan itu justru berubah menjadi upaya pemaksaan, Kolifpah meminta Rianah serahkan surat tanah dan mengembalikan uang yang diklaim sebagai biaya hidup serta renovasi rumah.
“Kolifpah memaksa untuk menyerahkan surat tanah dan sejumlah uang, dan saya menolak karena tanah itu warisan ibu saya. Biaya hidup berasal dari pensiunan suami saya. Renovasi rumah juga biaya pinjaman resmi gadaikan SK pensiun. Baru selesai tahun 2024 lalu,” katanya.
Saat ini, kepolisian tengah usut kasus ini, termasuk melakukan cross check kepemilikan rumah yang Kolifpah klaim.
Sampai sekarang, Rianah masih berpegang teguh akan surat kronologis yang sudah ia buat 20 Desember 2024 lalu sebagai bukti bahwa kejadian ini benar-benar terjadi.
BACA JUGA

