Jelang Pensiun, Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Malang Terseret Kasus

kasus sekwan DPRD Malang
Eks Sekwan Kabupaten Malang Rini Pudji Astuti (tengah) terseret kasus kasus pengadaan komputer fiktif pada tahun 2008 silam (Ist)

Kabupaten Malang, inimalangraya.com  – Menjelang masa purna tugas atau biasa disebut pensiun, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Malang (sekwan) yang saat ini berdinas di Dinas Pemuda dan Olahraga, Rini Pudji Astuti terseret kasus kasus pengadaan komputer fiktif pada tahun 2008 silam.

Padahal, Rini di bulan Agustus 2025 mendatang memasuki masa pensiun dan kini harus rela mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sukun Kota Malang akibat perbuatannya, karena pada proses pengadaan komputer di tahun 2008 silam Rini sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Eksekusi penjemputan terhadap terpidana Rini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rabu (16/4/2025) kemarin, sekitar pukul 13.00.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penjemputan tersebut.

“Benar, ini kasus yang lama, memang baru kami eksekusi hari ini setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung (MA),” ucapnya, Kamis (17/4/2025).

Deddy menjelaskan, akibat perkara itu, menimbulkan kerugian daerah atas pengadaan komputer fiktif pada saat itu mencapai Rp 271 juta, yang dilakukan bersama beberapa orang lainnya, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi Rini melakukan banding hingga kasasi yang membuatnya berstatus sebagai tahanan kota, bukan tahanan Rutan. Sehingga dia masih bisa menjalankan aktivitasnya,” jelasnya.

Berdasar putusan MA tentang kasasi yang Rini ajukan, MA kuatkan putusan Pengadilan dengan menyatakan Rini bersalah serta harus jalani hukuman selama 4 tahun beserta denda Rp200 juta. Putusan tersebut sesuai Keputusan Kasasi nomor 1876k/pidsus/2012.

Berdasarkan keputusan terkait kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itulah, akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melakukan eksekusi badan terhadap eks sekwan Kabupaten Malang itu.

Tinggalkan Komentar