Polri Usul Perketat Kredit Leasing: Apa Alasannya?

JAKARTA, inimalangraya.com,– Kasus penipuan dan penggelapan terkait fidusia jaringan internasional baru-baru ini menggemparkan publik. Tak tanggung-tanggung, total kerugian akibat kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. Berawal dari kemudahan mendapatkan kredit kendaraan, para pelaku leluasa memperdaya korban dan meraup keuntungan besar.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, angkat bicara. Ia menegaskan perlunya memperketat syarat pemberian kredit kendaraan oleh pihak leasing. Hal ini demi mencegah terulangnya tindak pidana serupa. “Makanya saya bilang tadi perlu ada satu regulasi lagi yang memang tidak mempermudah untuk mendapatkan kendaraan,” ujar Yusri di Slog Polri pada Kamis (18/7).
Yusri mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) terkait hal tersebut. Diharapkan, regulasi yang lebih ketat terkait syarat pengajuan kredit kendaraan dapat menjadi benteng pertahanan dari aksi kejahatan.
Skema Penipuan Terbongkar
Kasus fidusia jaringan internasional ini melibatkan tujuh orang dengan peran berbeda. NT dan ATH berperan sebagai debitur, WRJ dan HS sebagai penadah, FI dan HM sebagai pencari debitur, dan WS sebagai eksportir. Modus penipuan yang mereka lakukan terbilang licik. HS dan WRJ, selaku penadah, memesan kendaraan bermotor kepada FI dan HM, yang berperan sebagai pencari debitur. FI dan HM kemudian mencari korban, menipu mereka dengan iming-iming cicilan ringan, dan mengambil KTP mereka untuk diajukan ke pihak leasing.
Setelah data KTP disetujui dan kendaraan diperoleh, motor tersebut tidak diserahkan kepada korban, melainkan kepada HS dan WRJ. Motor-motor tersebut kemudian disimpan di gudang yang dijadikan tempat penampungan.
Kerugian Ratusan Miliar
Kasus ini membuka tabir modus operandi baru dalam tindak pidana fidusia. Kemudahan mendapatkan kredit kendaraan, ditambah lemahnya verifikasi data oleh pihak leasing, menjadi celah bagi para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kerugian akibat kasus ini pun tidak main-main. Totalnya mencapai ratusan miliar rupiah, menunjukkan dampak signifikan dari penipuan ini.
Langkah Pencegahan dan Kewaspadaan
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam mengajukan kredit kendaraan. Pastikan untuk memilih leasing terpercaya dan telitilah setiap dokumen yang diajukan.
Peran serta pihak leasing dalam memperketat syarat dan proses verifikasi juga sangat penting. Diperlukan regulasi yang lebih tegas untuk mencegah terulangnya modus penipuan serupa.
Kasus fidusia jaringan internasional ini menjadi tamparan keras bagi sistem kredit kendaraan di Indonesia. Upaya preventif dan edukasi masif perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari jeratan penipuan berkedok cicilan mudah.
Sumber: Mediahub Polri
[…] Baca Juga: Polri Usul Perketat Kredit Leasing: Apa Alasannya? […]