Tim Kuasa Hukum Paslon GUS Laporkan Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto

Paslon GUS Malang
Tim kuasa hukum paslon GUS serahkan laporan ke Bawaslu (Toski)

Kabupaten Malang, Inimalangraya.com – Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Gunawan HS- dokter Umar Usman (GUS) melaporkan keterlibatan Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto saat mengikuti kampanye paslon nomor urut 1, HM Sanusi-Lathifah Shohib, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang, Kamis (3/10/2024).

“Tadi pagi saya menemukan di TikTok, bahwa yang bersangkutan (Didik Gatot Subroto) melibatkan diri di waktu kampanye,” kata tim kuasa hukum GUS, Suwito Wijoyo.

Adapun unggahan video di TikTok, yang dimaksud Suwito, yaitu pada saat Didik mengikuti launching Paslon Salaf dan jalan sehat di Kecamatan Gondanglegi, Sabtu  28 September 2024.

“Laporan sudah diterima (Bawaslu). Temuan-temuan seperti ini seharusnya Bawaslu lebih aktif. Misal di tempat terpencil itu kita tidak mungkin blusukan di sana. Nah itu Bawaslu harus tahu ini indikasi pelanggaran,” tambah Suwito.

Bawaslu Kabupaten Malang Telah Terima Laporan Tim Kuasa Hukum Paslon GUS

Sementara itu, Kurniansjah Hari Cahyono selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Malang, menyampaikan jika pihaknya sudah menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum paslon GUS.

Selanjutnya, Kurniansjah bilang, Bawaslu akan melakukan kajian atas laporan tersebut.

“Yang jelas setiap laporan apapun terkait dengan penyelenggaraan itu akan kami terima. Dan itu nanti akan kami kaji terlebih dahulu. Kajian awal itu biasanya kita lihat dari aturan dan ketentuan yang terkait dengan kegiatan tersebut,” ujar Kurniansjah.

Dijelaskan Kurniansjah, kajian tersebut dilakukan untuk membahas aspek-aspek yang dilaporkan terpenuhi atau tidak.

“Selanjutnya, biasanya kami akan merapatkan itu dengan Gakumdu untuk melihat unsur-unsur terpenuhi semua. Dan statusnya apakah bisa dinaikkan. Ada batasan waktu, yang jelas setiap laporan kami proses dan secepatnya. Sekitar 5 sampai 7 hari selesai,” jelasnya.

Lebih jauh, Kurniansjah menyebutkan, jika Didik berpartisipasi ikut kampanye terbuka pada hari kerja. Maka hal itu tentu melanggar. Meskipun, status Didik sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.

“Kalau seperti itu sebagai pejabat negara harus cuti kalau hari kerja. Karena sifatnya jabatan melekat, sudah kami himbau mereka harus cuti. Kecuali dilakukan di hari libur,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar